35 Nyawa Melayang, Siapa Tanggung Jawab ??

Jumat 27-12-2019,09:41 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Sebanyak 35 nyawa dipastikan melayang dalam insiden maut kecelakaan Bus Sriwijaya yang jatuh ke jurang saat melintas di Liku Lematang, Desa Prahu Dipo, Kecamatan Dempo Tengah, Kota Pagaralam, Sumatera Selatan, Selasa (24/12). Kecelakaan ini menjadi yang terparah dan terbanyak korban dari beberapa kecelakaan sebelumnya. Lalu siapa yang bertanggung jawab atas tragedi tersebut?

Berdasarkan, Undang-Undang 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan pada Pasal 315 ayat 2 bahwa pemilik atau menajemen angkutan atau pengusaha dapat dipidana, dan pada ayat 3 bahwa kalau itu perusahaan maka dapat direkomendasikan untuk dapat dicabut, IUP atau dibekukan izin operasionalnya.

Namun, hingga saat ini belum ada yang dinyatakan bertanggung jawab dari tragedi mengerikan ini. Baik, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) maupun Polda Bengkulu, belum menetapkan tersangka, terkait insiden yang menewaskan 18 warga Bengkulu ini. Padahal, fakta-fakta pelanggaran pengelolaan PO Bus Sriwijaya sudah banyak ditemukan.

Kapolda Bengkulu, Irjen Pol Drs Supratman menegaskan pihaknya menunggu komunikasi dari Polda Sumsel. Kemungkinan nanti Polda Sumsel akan datang ke Bengkulu melakukan penyelidikan. Polda Bengkulu hanya membeck-up Polda Sumsel jika mereka meminta bantuan penyelidikan.

\"Penanganannya itu masuk ke Polda Sumsel, kita hanya membeck-up. Kemungkinan nanti ada Dit Lantas Polda Sumsel yang kesini, apa yang mereka butuhkan akan kita bantu,\" jelas Kapolda.

Terkait penyebab kecelakaan, Kapolda tidak bisa menduga-duga, perlu investigasi mendalam untuk memastikan penyebab kecelakaan. Bisa saja saat investigasi nanti ditemukan bus tidak layak jalan, KIR bermasalah atau masalah lain pasti akan diselidiki Polda Sumsel. \"Setelah ada hasil penyelidikan pasti semua tahu penyebabnya. Saat inikan masih proses,\" pungkas Kapolda.

Lebih Muatan Bikin Celaka

Kecelakaan Bus Sriwijaya memberikan peringatan kepada seluruh pengusaha Angkutan Bus untuk mematuhi aturan yang berlaku. Pasalnya PO Sriwijaya memaksa mengangkut penumpang melebihi kapasitas seat yang ditetapkan. Sehingga mengakibatkan kendaraan oleng dan sulit untuk dikendalikan serta membuat celaka.

Pengamat Transportasi dan Kebijakan Publik Bengkulu, Hardiansyah ST MT mengatakan, sesuai perizinan jumlah penumpang yang diperbolehkan untuk diangkut bus yaitu 25 seat, namun bus Sriwijaya memaksa mengangkut penumpang hingga 52 seat. Padahal hal tersebut sudah melanggar aturan, karena angkutan sebenarnya punya batas daya angkut.

\"Muatan yang melebihi daya angkut bisa membahayakan penumpang. Mobil bisa terganggu keseimbangannya sehingga mudah oleng dan susah dikendalikan saat melewati tikungan dan permukaan jalan yang licin,\" kata Hardiansyah, kemarin (26/12).

Beban mobil di sini bukan hanya berasal dari penumpang saja, akan tetapi dari muatan barang serta bobot bodi mobil dan mesin itu sendiri. Penumpang yang naik bus pasti membawa barang bawaan di dalam bagasi atau roof trail sehingga otomatis menambah total beban kendaraan. \"Perlu juga diingat, mobil bukan gudang yang bisa sembarangan dimasukkan banyak barang. Di dalam mobil juga ada penumpang yang tentu butuh kenyamanan.

Kalau terlalu banyak barang, ruang gerak jadi minim. Sampai di kampung halaman, badan bisa-bisa terasa remuk redam saking lelahnya,\" tuturnya. Selain beban yang berlebih, Bus Sriwijaya yang mengalami kecelakaan juga sudah dioperasionalkan selama 20 tahun. Sehingga kendaraan harusnya tidak dioperasikan lagi, mengingat sesuai peraturan Menteri Perhubungan, Bus dengan usia mencapai 20 tahun tidak diperkenankan beroperasi jarak jauh. \"Kalau usianya sudah maksimal dan setara dengan ketetapan Menhub, harusnya bus itu tidak boleh beroperasi lagi, karena sudah tua kondisinya,\" ungkapnya.

Oleh karena itu, Ia menginstruksikan kepada Pemerintah melalui Dishub untuk menggalakkan pemeriksaan standar safety kepada seluruh PO Bus di Bengkulu. Selain itu, PO Bus juga harus proaktif untuk melakukan kampanye keselamatan dan peringatan dini secara langsung maupun melalui media. \"Dishub harus galakkan standar safety, jangan sampai ada bus yang melanggar aturan yang sudah ditetapkan,\" tutupnya.(999/167)

Tags :
Kategori :

Terkait