Lebong, bengkuluekspress.com – Masih kekurangan tim auditor dan Inspektur Pembantu (Irban), Inspektorat Kabupaten Lebong mengalami kendala dalam melakukan penanganan kasus sebagai Aparatur Pengawasan Interen Pemerintah (APIP). Inspektur Inspektorat Kabupaten Lebong, Jauhari Candra SP MM menjelaskan, saat ini sudah ada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 72 tahun 2019 tentang perangkat daerah. Dimana dalam PP tersebut diminta peran APIP lebih independen.
“Namun untuk melaksankan PP tersebut, kita (Inspektorat) masih mengalami kendala sumber daya manusia (SDM),” jelasnya, kemarin (25/12).
Menurutnya, untuk menjalankan saat ini masih cukup berat. Karena Inspektorat Kabupaten Lebong baru memiliki 4 tenaga auditor atau kekurangan sebanyak 16 tenaga auditor, karena idealnya harus memiliki 20 tenaga auditor. “Ditambah kita membutuhkan 1 Irban,” sampainya.
Adanya PP, sambungnya, maka perlu dilakukannya perubahan APIP daerah. Sebab, merujuk prinsip Internasional APIP yaitu APIP tidak boleh dibatasi atau bebas menentukan ruang lingkup pengawasan. Sehingga dalam menjalankan tugasnya, peran APIP bisa maksimal. “Untuk menjalankannya, perlu dilakukan perubahan APIP minimal 6 perubahan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, 6 perubahan yang harus dilakukan, yaitu penambahan kewenangan bagi APIP dapat melakukan pengawasan indikasi kerugian daerah tanpa harus menunggu persetujuan kepala daerah, menambahan fungsi Inspektorat Daerah untuk mencegah korupsi dan pengawasan reformasi birokrasi. “Penambahan satu eselon III untuk investigasi,” ucapnya.
Ia menyampaikan, selanjutnya pola pelaporan yang disampaikan harus berjenjang. Tujuannya, agar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) APIP daerah tidak berhenti di LHP. Dimana supervisi dari Menteri Dalam Negeri untuk provinsi dan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk kabupaten dan kota. “Sementara saat ini hal tersebut masih terjadi,” tuturnya.
Terakhir, jelasnya, perubahan yang harus dilakukan pengangkatan dan mutasi inspektur daerah yang didalamnya termasuk pembentukan panita seleksi (Pansel) dilakukan setelah dilakukannya konsultasi kepada Menteri dalam Negeri (Mendagri). Terakhir melaksanakan supervise pengawasan inspektorat daerah oleh Mendagri yang bekerjasama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Perubahan tersebut harus dilakukan terlebih dahulu, namun secara perisip kita akan terlebih dahulu menguatkan yang telah ada” tutupnya.(614)