Ia mengatakan untuk memberikan sanksi, dirinya tidak mau gegabah. Sebab itu harus ditelusuri terlebih dahulu, hal apa yang membuat 11 PNS terdeteksi Narkoba. Pihaknya juga akan melakukan tes urine ulang terhadap 11 PNS tersebut. \"Setelah kita klarifikasi, kita cari kebernarannya alasan-asalan mereka, apa benar atau tidak,\" ujarnya.
Mengenai sanksi, ia mengatakan bagi PNS yang terbukti mengkonsumsi Narkoba akan dikenai sanksi disiplin yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Aturan tersebut merupakan turunan dari Undang- Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. \"Penegakan disiplin PNS ini bertujuan untuk menciptakan PNS yang handal, profesional, dan bermoral,\" katanya.
Sedangkan menurut Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Hendarini, masih ada sekitar 1.000 PNS yang belum melakukan tes urine. Mereka diwajibkan mengikuti tes urine susulan.
\"Mereka masih banyak yang tidak ikut banyak alasan, ada yang karena cuti, ada juga yang sedang bertugas di luar,\" katanya. Ia mengatakan dari lebih 7.000 PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, sebanyak 6.000 orang sudah mengikuti pemeriksaan.
Pihaknya berkomitmen turut memberantas penyalahgunaan narkoba di lingkungan PNS, sekaligus menegakkan disiplin PNS. \"Untuk sanksi memang ranah sekretariat daerah, nama-nama itu sudah diserahkan ke Pak Sekprov,\" katanya. (100)