ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress- Insentif upah pungut pajak untuk petugas hingga memasuki tahun ini masih belum ada kejelasan. Kemudian, pembayaran pajak dan bangunan (PBB) di Bank Bengkulu juga bermasalah, ditambah lagi keterlambatan pendistribusian blangko. Kali ini, data SPPT PBB yang diserahkan ke masyarakat disinyalir data usang. Dimana, masyarakat mengeluhkan banyak data yang tidak singkron lagi, dan ada juga peralihan kepemilikan tanah.
Hal ini menunjukkan, jika Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara (BU) tidak pernah melakukan pemutakhiran data, sementara anggaran untuk itu selalu tersedia.Merspon hal ini, Kepala Bapenda BU, Dodi Hardinata tidak menampik hal ini. Namun ia berdalih, jika data ini merupakan data dari KPP Pratama Arga makmur, jika banyak yang tidak valid, itu berarti data KPP Pratama yang bermasalah.
\"Pemkab ini hanya menerima data pelimpahan dari KPP Pratama Arga Makmur, jika banyak kesalahan berarti bukan kesalahan kami dong, tanya pihak KPP Pratama,\" ujarnya.
Mengenai pemutakhiran data, pihaknya tahun 2020 ini baru akan melakukannya. Mengingat, banyaknya keluhan dan laporan baik dari kecamatan hingga desa, maka akan dilaksanakan pemutakhiran.\"Tahun depan ini akan kita lakukan pemutakhiran, dan saat ini jika ada masyarakat yang merasa data nya tidak tepat, dipersilakan datang ke loket kantor Bapenda untuk dilakukan pemutakhiran data,\" imbuhnya.
Sementara itu, banyaknya indikasi data usang yang tidak pernah dilakukan pemutakhiran oleh Pemkab BU tersebar di berbagai desa. Selain telah terjadi keterlambatan pendistribusian blangko SPPT PBB, pihak desa harus direpotkan kembali dengan melakukan verifikasi ulang SPPT yang tidak lagi dapat ditagihkan di desanya. Ditambah lagi, penagihan yang sudah melewati batas akhir waktu deadline, dan masyarakat dipastikan akan dikenakan denda sesuai dengan regulasi aturan yang ada.
\"Iya, kami sangat repot sekali ini, mana sudah insentif upah pungut tidak ada. Ini data blangko SPPT PBB tidak kunjung berubah, padahal kami sudah melayangkan pemutakhiran data di desa, namun tidak berubah. Ini berdampak pada repotnya melakukan verifikasi ulang, ditambah lagi keterlambatan pendistribusian blangko ini sendiri,\" ujar Sekdes Desa Senali.
Pantauan awak media di lapangan, kejadian ini memang merepotkan pihak desa. Ini terlihat ketika awak media berkunjung ke kantor desa Senali Kecamatan Arga makmur Bengkulu Utara pada (12/12) lalu, dimana deadline pembayaran SPPT PBB sudah lewat, sementara pihak desa justru masih melakukan verifikasi. (127)