Kejari Siap Dampingi Pemkab

Selasa 17-12-2019,11:37 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

BINTUHAN, Bengkulu Ekspress- Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kaur dalam menjalankan roda pemerintahannya kini akan lebih terarah dan aman. Pasalnya, jika tersandung masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), akan dibantu oleh Kejaksaan Negeri (Kajari) Kaur yang berfungsi sebagai pengacara negara.

Hal ini disampaikan Kajari Kaur, Tati Vain Sitanggang SH MH saat menggelar pelaksanaan fungsi pencegahan bersama dengan kepala OPD di aula Kejari Kaur, kemarin (16/12). Tati menyebutkan, fungsi kejaksaan selain memiliki tugas dan wewenang sebagai jaksa penuntut umum juga dapat bertindak sebagai pengacara negara berdasarkan surat kuasa khusus atas nama pemerintah.

\"Kami siap mendampingi OPD terkait jika menghadapi permasalahan hukum Datun. Meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya,” kata Kajari, kemarin (16/12).

Dikatakan Kajari, selain itu juga pihaknya menitikberatkan upaya pencegahan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Dimana selama ini telah optimal yakni dimotori melalui Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4D). Juga untuk membantu Pemda mempercepat pembangunan, maka upaya penegakan hukum tidak hanya ditekankan pada upaya represif atau penindakan, melainkan juga mengedepankan upaya pencegahan atau preventif.“Di sini kita selalu mengingatkan para pelaksana dan pengguna anggaran agar tidak tergelincir dalam tindak pidana korupsi, dan kita minta kepada para OPD menjalan tugas sesuai dengan aturan yang ada,” tandasnya.

Sementara itu, Sekda Kaur H Nandar Munadi MSi yang hadir dalam acara tersebut juga menyampaikan, kerja sama Pemkab Kaur dengan Kejari Kaur tentang Datun ini guna memberikan rasa aman bagi ASN dalam melaksanakan tugas-tugasnya perlu mendapatkan pendampingan dari Kejari Kaur.

\"Kerjasama ini dapat membantu kerja para OPD untuk memperoleh dukungan dari Kejari Kaur berupa bantuan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya apabila berhadapan dengan pihak ketiga, khususnya dalam bidang Datun,” terangnya.

Ditambahkan Sekda, dimasa mendatang diharapkan tidak terjadi lagi hambatan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang diakibatkan oleh berlarut-larutnya konflik hukum antara pihak-pihak yang berkepentingan dengan pembangunan di daerah.

“Sebenarnya selama beberapa OPD sudah melakukan kerjasama TP4D yang sudah mulai berjalan sejak tahun lalu dan keberadaannya sangat bermanfaat mengawal pembangunan daerah. Juga saya berharap kepada OPD agar menjalankan tugas sesuai regulasi yang ada,” jelasya. (618)

Tags :
Kategori :

Terkait