Wajib Miliki Karpeg, Karis dan Karsu

Senin 16-12-2019,08:54 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

PNS

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu akan membagikan sebanyak 234 Kartu Pegawai (KARPEG), Kartu Istri (KARIS) dan Kartu Suami (KARIS) untuk PNS Provinsi Bengkulu. Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Ir Diah Irianti MSi melalui Kepala Bidang Mutasi dan Promosi, Hendy Afrizal, SE., MM mengatakan, pihaknya telah jemput kartu untuk PNS ke Kantor Regional VII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Palembang.

\"Mulai Senin nanti akan kita bagikan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD),\" terang Hendy kepada BE, kemarin (13/12).

Hendy mengatakan, kartu itu diberikan gratis kepada PNS. Hal ini juga hasil dari Klinik Pangkat Keliling turun jemput bola dalam program P3K yakni Pelayanan Karis, Karsu dan Karpeg tahun 2019. Sebagai pelaksanaan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pengambilalihan pengelolaan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) oleh Pemerintah Provinsi. \"Beberapa bulan lalu kita lakukan pelayanan di Kabupaten se-Provinsi Bengkulu. Harapannya, mudah dan terjangkau dari tempat tugas mereka,” paparnya.

Agar PNS fokus melaksanakan tugas di wilayah Kabupaten, lanjut Hendy, untuk kartu identitas PNS, BKD yang menjemput secara langsung. Kepada PNS yang belum memiliki diharapkannya, dapat mempersiapkan persyaratan, karena tim akan turun kembali di tahun 2020. “Karpeg adalah kartu identitas yang diberikan kepada mereka yang telah berstatus menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan tujuan memberikan jaminan kepada pemegangnya bahwa ia adalah benar-benar seorang PNS dan sekaligus data diri,” terangnya.

Karpeg berlaku selama yang bersangkutan menjadi PNS dan apabila yang bersangkutan berhenti menjadi PNS, maka Karpegnya dengan sendirinya tidak akan berlaku lagi. Sementara Kartu Istri/Kartu Suami adalah kartu identitas istri/suami PNS bahwa pemegangnya adalah istri/suami sah dari PNS yang bersangkutan. Kartu ini berlaku selama yang bersangkutan menjadi istri/suami dari Pegawai Negeri Sipil dan apabila Pegawai Negeri Sipil berhenti sebagai PNS tanpa hak pensiun maka Karis/Karsu dengan sendirinya tidak berlaku lagi dan jika Rujuk kembali maka Karis/Karsu berlaku kembali.

“Apabila Pegawai Negeri Sipil berhenti dengan hormat dengan pensiun maka Karis/Karsu yang telah diberikan kepada istri/suami tetap berlaku, begitu juga apabila Pegawai Negeri Sipil atau pensiunan Pegawai Negeri Sipil meninggal dunia, maka Karis/Karsu tetap berlaku selama masih ada janda/duda/anak yang berhak atas pensiun,” terang Hendy.

Kepala Seksi Status Kepegawaian Kantor Regional VII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Palembang, Rusdi, ketika dihubungi mengapresiasi yang telah diprogramkan BKD Provinsi Bengkulu. “Insha allah apa yang bisa kami bantu, kami siap untuk itu semua. Semoga pelayanan berjalan dengan lancar,” pungkas Rusdi. (151)

Tags :
Kategori :

Terkait