Gedung Mangkrak IAIN Curup Ditangani Polda

Kamis 12-12-2019,14:24 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

CURUP, bengkuluekspress.com - Salah satu tuntutan ratusan mahasiswa IAIN Curup yang menggelar aksi ujuk rasa pada Selasa (10/12) kemarin adalah mempertanyakan status pembangunan gedung Akademik Center. Terkait dengan hal tersebut, Wakil Rektor II Dr Hamengkubuwono MPd mengungkapkan saat ini status dari gedung tersebut sudah ditangani oleh Polda Bengkulu.

\"Untuk masalah gedung Akademik Center, saat ini prosesnya ada di Polda Bengkulu,\" sampai Hameng.

Oleh karena itu, menurut Hameng, bila memang dalam kasus mangkraknya gedung Akademik Center sudah memiliki kekuatan hukum tetap seperti ada kerugian negara dan lainnya, maka menurutnya proses pembangunan gedung tersebut akan mereka lanjutkan, dimana saat ini masih ada anggaran sekitar Rp 17 miliar dari total anggaran untuk membangun gedung tersebut sebesar Rp 26 miliar. \"Bila status hukumnya sudah jelas, maka pembangunan akan kita lanjutkan, karena anggaran yang ada saat ini masih ada sekitar Rp 17 miliar lagi,\" sampainya.

Dijelaskan Hamengkubuwono, pembangunan gedung Akademik Center tersebut dilaksanakan pada tahun 2018 lalu, hanya saja hingga akhir tahun 2018 pembangunannya tidak selesai, kemudian pelaksanan diberi tambahan waktu selama 40 hari untuk menyelesaikan, namun saat sudah diberi perpanjangan waktu tidak ada kegiatan pembangunan yang dilakukan hingga di pertengahan Februari tidak dilaksanakan, kemudian oleh PPK proyek tersebut diputus kontrak atau diberhentikan.

Sementara itu, terkait dengan penyebab dari kasus pembangunan gedung tersebut hingga ditangani oleh Polda Bengkulu, Hameng enggan berkomentar, ia mengaku tidak tahu, termasuka total anggaran yang digunakan untuk membangun gedung tersebut, bahkan saat ditanya apakah kontraktor pelaksana lari dari tanggungjawab hameng juga enggan berkomentar. \"Untuk masalah teknisnya silakan tanya dengan PPK, tapi yang jelas masih ada anggaran Rp 17 miliar untuk melanjutkan pembangunan gedung tersebut,\" tutup Hameng.

Sementara itu, berdasarkan pantauan Bengkulu Ekspress di lokasi pembangunan gedung, proses pembangunan gedung baru sebatas kerangka gedung saja. Dalam papan informasi yang tertulis kontrak pembangunan gedung tersebut pada tanggal 10 Agustus 2018 dengan pelaksanan dari PT Lagoa Nusantra dengan konsultan pengawasa PT Civarligma Engineering dan Konsultan Perencana PT Galih Karsa Utama. Kemudian nilai kontraknya sebesar Rp 26,074 miliar dengan sumber dana dari SBSN Kemenag RI dengan waktu pengerjaan selama 144 hari kalender yaitu dari tanggal 10 Agustus 2019 hingga tanggal 31 Desember 2019. (251)

Tags :
Kategori :

Terkait