2 OPD Kembali Terima Rapor Merah

Rabu 11-12-2019,10:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

LEBONG, bengkuluekspress.com – Dari total 40 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, diketahui 2 OPD yang mendapatkan rapor merah. Yaitu Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (Dinas PUPRP) dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lebong. Hal tersebut diketahui hasil dari tim Evaluasi dan Pengawasan realisasi Anggaran (TEPRA) Kabupaten Lebong yang menggelar rapat evaluasi penyerapan anggaran dan pelaksana kegiatan semester II tahun 2019 di gedung Graha Bina Praja, kemarin (10/12).

Kepala Bagian (Kabag) Administrasi Pembangunan Sekretariat Kabupaten (Setkab) Lebong, Joni Prawinata MM mengatakan, bahwa ada beberapa penyebab yang membuat 2 OPD masih mendapatkan rapor merah. Seperti Dinas PUPRP adanya keterlambatan transfer Dana Alokasi Khusus (DAK) ke daerah untuk tahap tiga dan adanya tunda bayar untuk paket-paket strategis tahun anggaran 2019.

“Juga belum adanya pengajuan pencairan dari pihak ketiga, padahal pekerjaan telah selesai,” jelasnya, kemarin (10/12).

Sedangkan untuk RSUD, sambungnya, dikarenakan belum adanya pencaiaran dana paket yang bersumber dari DAK, seperti pengadaan mobil transfusi darah dan kegiatan penagadaan alat kesehatan. “Itu beberapa penyebabnya sehingga 2 OPD masih mendapatkan rapor merah,” ujarnya.

Sementara Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lebong, H Mustarani Abidin SH MSi mengatakan, bahwa di tahun 2019 ini masih ada waktu selama lebih kurang 15 hari lagi. Untuk itulah diharapkan kepada seluruh OPD bisa selesai melaksanakan kegiatan fisik maupun penyerapan anggaran. “Kita targetkan hingga akhir tahun anggaran, serapan bisa diatas 90 persen,” harapnya.

Apakah akan ada sanksi terhadap OPD yang tidak menyelesaikan kegaitan ataupun penyerapan anggaran, Sekkab menegaskan, bahwa jika keselahan dari kepala OPD dipastikan akan ada evaluasi. Namun jika kesalahan dilakukan oleh pihak ke tiga, tentunya pihak ke tiga yang akan dievaluasi. “Kita akan black list, namun kita lihat perkembangannya nanti,” ucapnya.

Ia melihat tidak ada yang terlalu menghawatirkan. Bahkan ada yang 3 hingga 4 hari kedepan bisa selesai, namun belum bisa dimasukan kedalam progress Desember, karena data terakhir per 30 November 2019. “Kalo dilihat sekarang, posisinya tinggal finishing di kegiatan masing-masing,” tegasnya.

Diketahui dari serapan anggaran per 30 November 2019 dari seluruh OPD yang ada di Kabupaten Lebong, baru mencapai 76,91 persen atau sebesar Rp 581 miliar dari total Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Lebong tahun 2019 sebesar Rp 756 miliar lebih.

Didapatnya rapor merah oleh 2 OPD (Dinas PUPRP dan RSUD) dikarenakan realisasi serapan anggaran OPD tersebut masih dibawah 30 persen dari Rencana Anggaran Kas (RAK) yang disusun oleh OPD tersebut. Sementara ada sebanyak 5 OPD yang mendapatkan rapot kuning karena realisasi serapan anggaran masih dibawah 20 persensampai dibawah 30 persen.

Selanjutnya ada 9 OPD yang mendapatkan rapor hijau karena realsiasi anggaran antara kurang 10 persen hingga kurang di 20 persen. Terakhir sebanyak 24 OPD yang mendapatkan rapor biru atau penilan OPD yang terbaik karena realisasi anggaran diatas kurang 10 persen dari RAK.(614).

Tags :
Kategori :

Terkait