Perusahaan Diminta Bayar Gaji Sesuai UMP

Senin 09-12-2019,15:58 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

BINTUHAN, BE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertras) Kaur kembali mengingatkan kepada sejumlah perusahaan, terutama yang sudah merekrut tenaga kerja cukup banyak untuk dapat menyetarakan upah yang diberikan kepada karyawannya sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu

“Saya minta sejumlah perusahaan yang berada di Kabupaten Kaur menyesuaikan upah yang diberikan kepada sejumlah buruhnya tentunya dengan mengikuti standar,” kata Kepala Disnakertrans, Yuhardi ST, beberapa hari lalu. Dikatakannya, kesejahteraan pekerja yang ada di Kabupaten Kaur terutama yang bekerja sebagai buruh bangunan di Kabupaten Kaur dapat meningkat di tahun-tahun selanjutnya. Sehingga nantinya setara dengan upah yang diterima oleh buruh berdasarkan standar upah minimum buruh (UMB) yang ditetapkan. Dimana dalam UMP yang sudah ditetapkan Gubernur Bengkulu sebesar Rp 2.213.604/bulan.

“Kita akui masih banyak perusahaan yang belum menggaji karyawannya sesuai dengan standar, kita harapankan hal ini tidak lagi terjadi ditahun depan. Nanti kita akan lakukan pemantauan di lapangan. Kita tindak tegas perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” tegasnya.

Ditambahkannya, kondisi Kaur saat ini sudah lebih membaik dibanding beberapa tahun yang lalu, harapannya ditahun depan nantinya sejumlah inpestor yang berniat menginpestasi usahanya di Kaur semakin bertambah. Dengan demikian bisa pula menambah tenaga kerja. Sebab masih banyak saat ini warga Kaur yang menganggur terutama kalangan anak muda disejumlah desa-desa.

“Ini yang harus kita sikapi jumlah penggangguran yang terus meningkat, dan kita harap untuk perusaan yang ada di Kaur ini untuk merekrut karyawan mengutamakan putra daerah,” jelasnya.(618)

Tags :
Kategori :

Terkait