BENGKULU, bengkuluekspress.com - Tim Subdit Renakta dan Unit PPA Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu, akhirnya meringkus terduga pelaku pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur. Terduga pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sebut saja namanya Kumbang (nama disamarkan,red), warga Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Selasa (3/12) malam.
Tersangka diringkus berdasarkan pengaduan keluarganya bahwa tersangka telah menyetubuhi anak angkatnya sendiri hingga hamil dan melahirkan anak. Dikatakan Kasubdit Renakta Dit Reskrimum Polda Bengkulu, AKBP Harry Irawan, tersangka selama ini melarikan diri ke Provinsi Riau di rumah orang tuanya.
\"Saat kita mendapat informasi tersangka pulang ke rumahnya di Desa Linggar Galing Kabupaten Benteng kita langsung bergerak cepat melakukan penangkapan,\" jelas AKBP Harry, Kamis (5/12).
Masih dikatakan AKBP Harry, tersangka sudah berulang kali mencabuli dan menyetubuhi anak angkatnya sejak masih duduk di bangku Sekolah Dasar hingga korban berumur 13 tahun. Hingga akhirnya korban mengandung kemudian melahirkan. Tetapi anak korban akhirnya meninggal dunia setelah dirawat oleh isteri tersangka. Korban melahirkan sekitar bulan Agustus 2019 lalu.
Akibat perbuatannya itu tersangka diancam pasal 81 dan pasal 82 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. \"Setelah melakukan perbuatan itu pelaku melarikan diri ke Riau, kita sempat kesulitan melakukan mencari keberadaan pelaku,\" imbuh AKBP Harry.
Kasus tersebut diadukan korban sekitar Oktober 2019 lalu. Saat itu, tersangka memang sudah melarikan diri tidak ada lagi di rumahnya. Pelecehan seksual tersebut terungkap setelah paman korban melihat postingan anak bayi di media sosial Facebook. Foto anak bayi tersebut diposting oleh kakak angkat korban. Karena, penasaran paman korban menanyakan langsung kepada korban bayi itu anak siapa.
Sampai akhirnya terungkap perbuatan bejat tersangka. Dari pengakuan korban kepada paman dan ayah kandungnya, terlapor melecehkan korban saat ibu angkat korban tidak ada di rumah. Korban tinggal di rumah tersangka karena orang tuanya bekerja di luar Provinsi Bengkulu.(167)