MUI Tolak Jabatan Presiden 3 Periode

Rabu 04-12-2019,10:01 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

JAKARTA, bengkuluekspress.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menolak wacana penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Hal ini disampaikan resmi oleh MUI saat menggelar pertemuan dengan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI. Sikap MUI itu dibacakan oleh Ketua MUI Pusat Bidang Pendidikan dan Kaderisasi Basri Bermanda. Hadir dari perwakilan MPR, yaitu masing-masing Wakil Ketua, Jazilul Fawaid, Hidayat Nur Wahid dan Fadel Muhammad. Basri mengatakan, ada enam poin sikap MUI mengenai wacana amendemen Undang-undang Dasar 1945. Hadir juga Sekretaris Jenderal MUI Pusat Anwar Abbas dan petinggi MUI.

\"Satu, MUI mengharapkan wacana perubahan UUD 1945 atau amandemen konstitusi hendaknya oleh MPR dipertimbangkan terlebih dahulu dengan lebih matang, mendalam, penuh kehati-hatian dan memperhatikan berbagai asprasi kelompok masyarakat dan parpol,\" kata Basri.

Kedua, lanjut Basri, apabila MPR RI tetap melaksanakan perubahan UUD 1945, maka MUI dapat memahai hal tersebut sepanjang agendanya hanya terkait dengan masuknya Garis Besar Haluan Negara (GBHN) menjadi kewenangan lembaga yang kini dipimpin oleh Bambang Soesatyo itu.

Hanya saja, Basri menekankan tetap mempertahankan sistem presidensial dan pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat. \"Tiga, MUI menilai perubahan UUD 1945 yang telah dilakukan pada awal era reformasi, 1969 sampai 2002, telah menghasilkan berbagai keputusan yang sangat fundamental dan telah sesuai dengan semangat dan merupakan wujud dari tuntutan reformasi, sebagai perubahan konstitusi tersebut telah memberikan dasar hukum yang sangat kuat, bagi terwujudnya penyelenggaraan negara yang demorkatis dan modern,\" kata dia.

Keempat, tambah Basri, MUI menegaskan bahwa hasil-hasil perubahan UUD 1945 tetap dipertahankan dalam ketentuan konstitusi. Antara lain, masa jabatan presiden dan wakil presiden maksimal dua periode, pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat dan kedudukan lembaga negara yang sejajar dan setara. \"Lima, menjadi tugas dan tanggung jawab semua lembaga negara dan penyelenggaraa negara serta semua komponen bangsa untuk melaksanakan UUD 1945 secara istikamah dan optimal agar terwujudnya kehidupan kebangsaan dan kenegaraan sesuai cita-cita konstitusi,\" kata Basri.

Keenam, terang Basri, MUI mendorong MPR terus memberikan sumbangsih terbaik dan peran optimalnya untuk mengawal Pancasila, UUD 1945 NKRI dan Bineka Tunggal Ika menuju terwujudnya cita-cita berdirinya negara sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Sementara itu, Hidayat Nur Wahid mengaku menerima sikap MUI itu untuk menjadi pertimbangan MPR RI dalam memutuskan. Namun, Hidayat menekankan pihaknya terus menyerap aspirasi ke sejumlah partai politik dan organisasi kemasyarakatan.\"Namun, MUI yang pertama membacakan sikapnya secara langsung dan resmi,\" kata dia.

Sementara itu, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengapresiasi sikap tegas Presiden Joko Widodo yang tak tergiur usulan liar penambahan masa jabatan presiden di dalam amendemen UUD 1945.

\"Apa yang ditegaskan Bapak Presiden Jokowi diapresiasi PDIP bahwa beliau tidak tergiur oleh mereka yang menawarkan masa jabatan tiga kali,\" kata Sekjen PDIP Hasto Kristyanto, usai pembukaan \"Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Tugas Pokok dan Fungsi Anggota dan Pimpinan Dewan Provinsi, Kabupaten/Kota Fraksi PDI Perjuangan\" di Hotel Claro, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (3/12).

Hasto menilai, ketegasan dari sikap Presiden Jokowi menolak itu merupakan satu hal yang baik. Bahkan, Hasto menegaskan, langkah Jokowi sudah sangat tepat. \"Sudah sangat jelas, presiden sendiri merasa tertampar karena sebuah gagasan yang bertentangan dengan semangat reformasi,\" ujarnya. Politikus asal Yogyakarta itu menegaskan sikap PDI Perjuangn sama dengan Presiden Jokowi, menolak usulan liar masa jabatan presiden menjadi tiga periode. \"Karena sejak awal ketika ada yang mengeluarkan wacana itu, sikap PDIP menolak,\" ungkapnya.

Menurut Hasto, pembatasan masa jabatan presiden itu diperlukan karena power tends to corrupt. Selain itu, kata Hasto, penambahan masa jabatan mencederai semangat reformasi. \"Sebagaimana menjadi keputusan dan spirit reformasi itu sendiri, harus ada pembatasan jabatan,\" ujarnya. Hasto menyebutkan, dua periode sudah memungkinkan bagi seorang presiden untuk melakukan perubahan dan membuat legacy bagi bangsa ini. \"Ya sudah cukup dua periode. Dua periode telah memungkinkan bagi seorang pemimpin membuat legacy,\" paparnya.

Dia mencontohkan Presiden Jokowi, yang sudah mampu membawa perubahan fundamental dalam kehidupan berbangsa dan bernegara selama menjabat. \"Dalam dua periode Pak Jokowi sudah mampu membawa perubahan fundamental dalam kehidupan berbangsa, dan beliau meletakkan pembangunan sumber daya manusia sebagai fokus di dalam mencapai segala bidang kehidupan,\" katanya.

Sebelumnya, Jokowi merespons isu-isu yang semakin liar di dalam wacana amendemen konstitusi. Salah satunya adalah ihwal penambahan masa jabatan presiden dari dua menjadi tiga periode. \"Ada yang bilang presiden dipilih tiga periode. Itu ada tiga (maknanya) menurut saya; satu, ingin menampar muka saya, yang kedua ingin cari muka, padahal saya sudah punya muka. Dan yang ketiga ingin menjerumuskan. Itu saja,\" kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin (2/12) lalu. (boy/tan)

Tags :
Kategori :

Terkait