BENGKULU, bengkuluekspress.com - Tiga orang terdakwa kasus suap jaksa untuk menghentikan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Air Nipis Seginim di Kabupaten Bengkulu Selatan TA 2015/2016 menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Senin (2/12) siang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa selama 3 tahun penjara.
\"Menjatuhkan pidana kepada ketiga terdakwa pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara,\" tegas JPU KPK, Luki Dwi Nugroho SH.
Terdakwa antara lain, Apip Kusnadi (53) sebagai PNS Kementrian PUPR, mantan PPK irigasi dan rawa II pada Satker SNVT PJPA Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII TA 2016/2017 dan M Fauzi NS (58) pensiunan PNS, kepala Satker PJPA BWSS VII dan Edi Junaidi PNS BWSS VII Bengkulu.
Menurut JPU KPK, ketiga terdakwa melanggar pasal pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Untuk itu, JPU KPK berharap kepada majelis hakim agar memberikan hukuman sesuai dengan pasal tersebut saat putusan nanti.
Kuasa hukum terdakwa, Efendi Lod Simanjuntak SH MH mengatakan, memang benar kliennya memberikan sejumlah uang kepada aparat penegak hukum, mantan Mantan Kasi III Bidang Intelejen Kejati Bengkulu Parlin Purba dan mantan Asisten Intelejen Kejati Bengkulu, Edi Sumarno. Tetapi uang tersebut diberikan berdasarkan ancaman dan tuntutan dari kedua aparat penegak hukum tersebut. Pada intinya, pihaknya bakal mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya.
\"Bisa dikatakan klien kami ini korban dari kasus ini, karena diancam kemudian memberikan sejumlah uang. Akan kita sampaikan nota keberatan kami saat sidang pledoi nanti,\" pungkas Efendi.
Seperti diketahui sebelumnya, pada Juni 2017 lalu tiga orang tersangka menyuap jaksa Edy Sumarno yang menjabat Asisten Bidang intelijen Kejati Bengkulu dan jaksa Parlin Purba menjabat Kasi III Bidang intelijen Kejati Bengkulu Rp 150 juta. Suap tersebut diberikan agar Bidang Intelijen Kejati Bengkulu menghentikan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Air Nipis Seginim di Kabupaten Bengkulu Selatan TA 2015/2016 yang dikerjakan PT Rico Putra Selatan.
Atas perbuatannya tersebut tahun 2018 lalu Parlin Purba di vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan penjara. Untuk Edy Sumarno hakim memberikan vonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan penjara.(167)