BENGKULU, bengkuluekspress.com - Anggota timsus Opsnal Subdit Jatantas Ditreskrimum Polda Bengkulu berhasil menangkap seorang wanita yang diduga bekerja sebagai mucikari berinisial, Re (40), warga Jalan Tektonik RT 16 RW 02 Kelurahan Lempuing Kecamatan Ratu Agung.
Selain itu, anggota juga berhasil mengamankan 3 orang yakni seorang pekerja seks komersial (PSK) yang dipekerjakan tersangka dan 2 orang lelaki hidung belang.
Ketiganya yakni RP (26) warga Kelurahan Cempaka Permai dan dua orang lelaki berinisial, As (38) warga Kabupaten Bengkulu Selatan dan MR (21) warga Kecamatan Singgaran Pati, Kota Bengkulu. Diduga praktek prostitusi ini sudah berjalan lama dan sudah meresahkan masyarakat
\"Sejauh ini kita sudah tetapkan mucikarinya sebagai tersangka, baru satu orang. Selanjutnya kita masih kembangkan apakah ada anak dibawah umur yang dipekerjakan tersangka. Ancaman sementara pelaku ini diancam dengan Undang-Undang tindak pidana perdagangan orang ataubhuman trafficking,\" ucap Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu AKBP Max Mariners, Senin (2/12).
Dalam sekali menjajakan anak buahnya, tersangka menerima uang senilai Rp 50 hingga Rp 100 ribu. Ia menawarkan anak buahnya kepada lelaki hidung belang melalui handphone android dengan mengirimkan foto. \"Pelaku ini merupakan pemain lama yang dulu pada tahun 2013 buka dan berhenti tahun 2017. Dan pada 2018 buka lagi dan kini kita amankan,\" tambah Kasubdit.
Selain itu polisi juga menyita barang bukti berupa alat kontrasepsi, uang senilai Rp 350 ribu Dan beberapa unit handphone yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan calon pelanggan. Penangkapan juga dilakukan dalam rangka pelaksanaan operasi penyakit masyarakat (pekat) 2019. (Imn)