BENGKULU, bengkuluekspress.com - Angka perceraian di Bengkulu selama Januari hingga Oktober 2019 tercatat meningkat. Berdasarkan data dari Penggadilan Agama (PA) Negeri Bengkulu, faktor ekonomi dan perselingkuhan jadi pemicu utamanya.
\"Selama 2019 ini, ada 1016 perkara perceraian yang sudah putus sidang dari 1035 kasus yang masuk ke kita. Dibandingkan 2018 lalu, persentasenya meningkat 20 hingga 25 persen,\" ujar Ketua Pengadilan Agama Negeri Bengkulu, Drs Husniadi, Kamis (28/11).
Faktor ekonomi menjadi penyebab dinilai karena si suami tidak bekerja dan tak bisa memberi nafkah keluarganya. Sedangkan faktor perselingkuhan lebih mendapat sorotan karena kebanyakan penggugat cerai adalah dari pihak suami.
Terkait imbauan larangan bercerai ASN Kota Bengkulu oleh Walikota Bengkulu Helmi Hasan, Husniadi mengatakan pihaknya tak bisa melarang orang yang datang ke PA untuk memilih keputusan dalam rumah tangganya. Hal itu dinilainya dapat melanggar hak asasi manusia dan pihaknya tak bisa menolak permohonan cerai yang diajukan oleh masyarakat. \"Ya dari ASN itu banyak juga yang mengajukan gugatan cerai. Tapi bagaimana kita bisa melarang hal itu. Itu kan hak mereka,\" kata Husniadi.(Imn)