Mobil Warga Seluma Dirampas di Jalan

Rabu 27-11-2019,14:13 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KOTA BENGKULU, bengkuluekspress.com - Perampasan kendaraan oleh sekelompok debt colector kembali terjadi di Bengkulu. Kali ini korban Melianto, warga Kabupaten Seluma, mengalami tindak perampasan oleh 5 orang debt colector saat sedang berkendara dari Kota Bengkulu menuju Taba Penanjung Bengkulu Tengah. Akibat kejadian ini korban merugi hingga Rp 135 juta.

Kejadian bermula saat korban dan temannya mengendarai mobil jenis Toyota E-Tios dari Bengkulu menuju Kabupaten Benteng. Saat diperjalanan mobil korban dihadang sebuah mobil yang berisi 5 orang dan langsung mendobrak kaca mobil korban hingga mencoba masuk secara paksa.

Para pelaku memaksa korban untuk memutar balik mobil korban ke arah Kota Bengkulu. Saat sampai di daerah simpang Nakau, pelapor dan temannya disuruh turun secara paksa dan terlapor membawa kabur mobil korban.

Pelapor lantas mendatangi salah satu kantor pembiayaan di Bengkulu untuk mempertanyakan mobil tersebut. Namun disana korban disuruh menandatangani sebuah berkas dan pelapor menolak hal tersebut.

\" Ya pelapor tak terima sehingga melaporkan kasus ini ke Polda Bengkulu. Ini berkaitan dengan leasing ini cukup pelik karena memang pemilik kendaraan ini kan biasanya sudah meninggal. Sementara kan mereka juga memiliki perjanjian. Namun yang sering menjadi permasalahan ini proses penarikannya yang langsung ditarik dijalan. Nanti kita liat proses penarikannya adakah tindak pidana penganiayaannya,\" ucap Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP Sudarno, Rabu (27/11/19).

Tambah Sudarno, dari hasil koordinasi yang dilakukan oleh pihak pengadilan, penarikan kendaraan dijalankan tidak masuk dalam unsur pidana jika tak ada unsur penganiayaannya. Karena barang itu masih didalam proses perjanjian dan belum dibayar penuh dan masih ada hak dari pihak leasing.

\"Ya penyelesaiannya dibayar, hutangnya dibayar dan mobil pasti dikembalikan lagi,\" tambah Sudarno.(Imn)

Tags :
Kategori :

Terkait