BENGKULU, bengkuluekspress.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu, bekerjasama dengan pihak kepolisian, Selasa (26/11), melakukan penertiban terhadap sejumlah pedagang kaki lima yang berjualan di Jalan KZ Abidin, hingga ke Pasar Minggu, Kota Bengkulu. Penertiban ini dilakukan guna menciptakan kelancaran dan kenyamanan bagi pengguna jalan di lokasi tersebut.
Plt Kasatpol PP Kota, Hermansyah mengatakan, pihaknya telah memberi peringatan kepada para pedagang, namun masih saja tetap membandel. Sehingga petugas terpaksa mengangkut sejumlah barang milik para pedagang. Guna mencegah pedagang kembali berjualan di badan jalan, maka Satpol PP akan menempatkan sejumlah petugas untuk berjaga selama 24 jam di kawasan tersebut.
\"Kita sudah berulang kali memberikan peringatan, setelah ini akan kita kerahkan beberapa petugas untuk berjaga agar tak ada pedagang yang nakal lagi,\" terangnya.
Hermansyah menambahkan, kedepan jika masih ditemukan pedagang yang membandel, maka pihaknya tak segan-segan akan memberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring), dengan ancaman tiga bulan penjara sesuai dengan peraturan daerah yang sudah ditetapkan.
\"Kalau masih ada yang berjualan di badan jalan maka akan kita berikan sanksi tipiring berupa kurungan penjara selama 3 bulan. Karena kami juga sudah melakukan kerjasama dengan pengadilan negeri Bengkulu,” demikian Hermansyah. (ibe)