BENGKULU, bengkuluekspress.com - Kasus dugaan penipuan arisan yang dilaporkan enam orang warga Kota Bengkulu masih didalami penyidik Sat Reskrim Polres Bengkulu. Tujuh orang korban penipuan online telah dimintai keterangan penyidik. Penyidik ingin mengetahui modus seperti apa yang digunakan terlapor sehingga korban bisa tertipu. Dengan kerugian mencapai Rp 106 juta. Kuasa hukum korban Khairil Amin SH berharap penyidik secepatnya menaikkan kasus tersebut ke penyidikan.
\"Semoga penyidik segera menaikkan kasus ini ke penyidikan sehingga kita bisa melakukan langkah hukum selanjutnya,\" jelas Khairil.
Sebelumnya hanya ada 6 orang yang melaporkan kasus penipuan tersebut, tetapi korban bertambah satu orang lagi sehingga jumlah korban penipuan sebanyak 7 orang. Sebanyak 6 orang yang diduga menjadi korban penipuan arisan mendatangi Polres Bengkulu untuk melaporkan FR (25) warga Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Muara Bangkahulu, yang diduga menggelapkan uang arisan puluhan juta, Selasa (5/11) lalu.
Arisan tersebut dimulai sekitar September 2019 lalu. Perekrutan arisan tersebut melalui media sosial, mulai dari facebook sampai aplikasi whatsapp. Awal arisan dimulai berjalan lancar, tetapi sejak dua minggu lalu arisan mulai bermasalah. Banyak peserta arisan tidak mendapatkan haknya.
Saat dihubungi terlapor selalu mengelak dengan berbagai alasan. Bahkan sebelum keenam orang tersebut melapor ke Polres, mereka sudah mediasi bahkan melakukan somasi tetapi ditanggapi pasif oleh terlapor. Para korban tidak mendapat kejelasan kapan uang arisan mereka dibayarkan oleh terlapor. (167)