Hal ini karena dari ujian sertifikasi dan penguatan jabatan kepala sekolah. Mereka tidak lulus, serta dianggap tidak layak menjabat sebagai kepala sekolah. Dalam waktu dekat mereka dipanggil, serta akan dilakukan pergantian jabatan.
\"Sebanyak 140 orang kepala sekolah yang sudah menjabat mengikuti ujia sertifikasi penguatan jabatan kepala sekolah. Kegiatannya diselenggarakan bekerja sama denga Universitas Bengkulu selama 8 hari. Dari 140 peserta kepala sekolah sebanyak 30 orang kepala SD dinyatakan tidak lulus dan dianggap tidak layak menduduki jabatan kepala sekolah,\'\' tukas Mirin.
Lebih lanjut, Plt Kepala Dinas Pendidikan mengatakan, saat ini juga dilakukan sertifikasi calon kepala sekolah (cakep).Bagi sejumlah guru di Kabupaten Seluma. Sertifikasi cakep ini dilaksanakan selama 6 bulan.
Mereka yang mempunyai sertifikat Cakep ini maka nanti mempunyai peluang untuk diangkat menjadi kepala sekolah. Guru yang sudah memegang sertifikat cakep maka dianggap sudah layak menjabat kepala sekolah ketika dibutuhkan.
\"Untuk 30 orang kepala sekolah yang tidak lulus sertifikasi, nanti kami gantikan dengan pejabat yang baru. Akan kami tunjuk dari guru yang sudah mengantongj sertifikat cakep. Karena, saat ini sudah ada yang mempunyai sertifikat cakep,\" tegasnya. (333)