KOTA BENGKULU, bengkuluekspress.com - Kepada anda yang memiliki angsuran pembayaran kredit kendaraan diimbau untuk tidak memberikan atau membayarkan kreditan ke debt collector. Jika tidak, kejadian yang dialami korban Oknita Yanti, warga Kelurahan Cempaka Permai akan kembali terulang.
Gara-gara korban membayarkan uang angsuran agunan BPKB-nya kepada oknum leasing atau debt collector, uang tersebut digelapkan.
Oknum debt colletor leasing berinisial FH diduga menggelapkan uang angsuran korban hingga nilai total Rp 8,2 juta selama 4 kali angsuran dan tidak disetorkan ke pihak Adira selaku kreditur. Hal itu diketahui korban ketika mobilnya hendak disita pihak Adira padahal korban selalu membayar setiap bulannya.
Setelah ditelusuri, uang yang disetor korban rupanya tak disampaikan FH ke kantor terkait hingga akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polsek Gading Cempaka. Menerima laporan tersebut, anggota Reskrim Polsek Gading Cempaka langsung mengamankan pelaku.
\"Ya pelaku mengaku kalau menggelapkan uang tersebut dan uang itu dipakainya untuk kebutuhan sehari-hari. Hal itu tentunya merugikan pihak korban. Sejauh ini baru ini dan kemungkinan masih ada korban lain juga,\" ucap Kapolsek Gading Cempaka AKP Chusnul, Kamis (21/11/19).
Memang sebenarnya pihak debitur tidak dianjurkan membayar atau menitipkan pembayaran angsuran kredit kendaraan melalui debt collector. Karena kapasitas bebt collector dalam hal ini adalah sebagai eksekutor dan bukan penagih.
Akibat perbuatannya pelaku FH harus mendekam di sel tahanan Polsek Gading cempaka. Ia dijetat pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (Imn)