Beberapa item yang diralat secara garis besar dikelompokan dalam tiga bagian dalam pelamar umum dan juga penyandang disabilitas.Diralatnya pengumuman itu dibenarkan Kabid Mutasi dan Kepegawaian BKD PSDM Kaur, Yusi Nofrianti SE.
Dikatakannya, beberapa item yang diralat yakni pas foto yang semula wajib mengupload ukuran 4x6 cm minimal 120 kb dan maksimal 200 KB diganti menjadi 3x4 cm dengan ukuran kb yang sama pada saat mendaftar secara online.
Ralat lain yakni mengenai foto copy ijazah, transkrip nilai, surat keterangan sertifikat Prodi legalisir yang semula minimal dekan, saat ini diganti dengan pejabat berwenang. Begitu juga foto copy e-KTP minimal di legalisir kepala dinas atau sekretaris diganti dengan pejabat yang berwenang.
“Pengumuman ralat ini sudah kita sampaikan di situs resmi BKD PSDM Kaur sejak beberapa hari ini dan bisa diakses langsung di www.bkdpsdm.kaurkab.go.id,” terangnya.
Ditambahkannya, ralat lain terkait syarat mendaftar formasi penyandang disabilitas ralat juga dilakukan pada masa pendaftaran online yang semula hanya batas tanggal 25 November, diperpanjang hingga tanggal 27 November hingga pukul 00.00 WIB. Begitu juga dengan pengiriman berkas melalui pos yang semula tanggal 12-26 November diperpanjang hingga tanggal 27 November.
“Untuk pendaftar online sampai sore ini tercatat sebanyak 1.976 peserta sedangkan berkas masuk melalui pos kemarin tercatat 102 berkas dengan rincian 14 tenaga kesehatan, 72 tenaga pendidikan dan 16 tenaga teknis,” jelasnya. (618)