BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Sidang lanjutan dugaan korupsi pemotongan anggaran bersumber dari DAK, APBD, APBN dan dana nonfisik pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) 2018, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Rabu (13/11) kemarin. Dalam sidang dengan agenda pembelaan tersebut, terdakwa mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Bengkulu TengahMulya Wardana meminta keringnan hukuman.
Jecky Haryanto SH selaku kuasa hukum terdakwa membacakan pembelaan dihadapan majelis hakim yang diketuai Fitrizal Yanto SH. Beberapa point yang disampaikan Jecky dalam pembelaan terdakwa Mulya diantaranya kekeliruan dakwaan jaksa terkait waktu dan tempat kejadian OTT, alat bukti, serta pasal yang dikenakan kepada terdakwa yakni pasal 55 KUHP.
Menurut Jecky, saat kejadian OTT tanggal 7 November 2018 lalu di Gedung Farmasi terdakwa tidak berada di lokasi. Selain itu, sama sekali tidak ada perintah dari terdakwa Mulya untuk melakukan pemotongan anggaran.
\"Klien kita sama sekali tidak ada di lokasi, selain itu tidak ada perintah dari klien kami kepada terdakwa Fintor untuk melakukan pemotongan,\" jelas Jecky.
Untuk point lainnya adalah, bukti forensik digital berupa rekaman percakapan antara terdakwa Mulya dengan terpidana Fintor Gunanda. Bukti tersebut dipertanyakan, karena saat persidangan jaksa tidak menghadirkan saksi ahli untuk menjelaskan bukti digital forensik tersebut. \"Jika tidak dihadirkan saksi artiny alat bukti yang digunakan tidak mempunyai kekuatan. Kami berharap dengan pembelaan yang kita sampaikan ini bisa menjadi pertimbangan majelis hakim untuk meringankan hukuman klien kami,\" pungkas Jecky.
Pada sidang Rabu pekan lalu, JPU menuntut terdakwa Mulya Wardana dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsidari 2 bulan penjara. JPU menilai terdakwa Mulya Wardana melanggar pasal 12 e dan pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(167)