Parpol Ramai-Ramai Menolak
JAKARTA, Bengkulu Ekspress - Meski mendapat penolakan bertubi-tubi dari parlemen, KPU bersikukuh tetap mencantumkan larangan eks terpidana korupsi mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020. Larangan tersebut tetap diatur dalam Peraturan KPU (PKPU). Ketua KPU Arief Budiman menyampaikan pihaknya menemukan novum baru yang bisa menguatkan aturan tersebut. Pihaknya tidak khawatir dengan banyaknya penolakan dari DPR.
’’Saya kita bukan penolakan ya. Komisi II hanya meminta untuk diselaraskan dengan undang-undang (UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada, Red),” kata Arief Budiman di Jakarta, kemarin (13/11).
Hingga kini KPU tetap komitmen memasukkan larangan eks napi korupsi dalam PKPU. Menurut Arief, pihaknya menemukan fakta-fakta baru yang bisa memperkuat argumen KPU tersebut. Fakta baru, papar dia, terkait sejumlah calon kepala daerah yang bertarung di pilkada kemudian terpilih dan memang. Namun yang bersangkutan ditahan KPK karena kasus korupsi.
Fakta tersebut jelas merugikan masyarakat sebagai pemilih. Masyarakat memilih calon A, tapi ternyata yang menjalankan roda pemerintahan adalah orang lain. ’’Ini kan merugikan publik sebagai pemilih,” papar Arief Budiman.
Salah satunya mengacu pada pemilihan bupati (Pilbup) Tulungagung. Dalam kontestasi Pilkada 2018, Syahri Mulyo terpilih sebagai bupati Tulungagung untuk periode kedua. Namun kini dia gagal menjabat karena divonis 10 tahun penjara.
Ada juga kasus pemilihan gubernur (Pilgub) Maluku Utara. Dalam pilkada 2018, mantan Bupati Sula, Ahmad Hidayat Mus memenangi Pilgub Maluku Utara. Namun yang bersangkutan gagal dilantik karena ditahan KPK.
Ada juga kepala daerah yang mantan terpidana korupsi di periode pertama pemerintahannya. Namun pada periode kedua menjabat, yang bersangkutan kembali ditangkap KPK karena korupsi juga. Itu merujuk pada kasus Bupati Kudus M.Tamzil yang terjerat KPK Juli lalu dalam kasus jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Kudus.
Sebelumnya, Tamzil juga mendekam di penjara karena kasus korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus tahun anggaran 2004. ’’Seharusnya periode diberi kesempatan bertaubat. Tetapi dengan kasus ini, sekarang gugur lagi argumentasi tersebut,” jelas Arief.
Anggota KPU Ilham Saputra menambahkan deretan novum tersebut bisa menjadi alasan yang kuat. Sehingga penting untuk dimasukkan dalam PKPU agar memberikan menu yang baik bagi calon-calon pemimpin daerah ke depan. ’’Masyarakat juga punya komplain. Ini (PKPU, Red) adalah salah satu aspirasi dari masyarakat,” kata Ilham.
Terkait dengan kemungkinan adanya pihak tertentu yang melakukan perlawanan dengan melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK), pihaknya sama sekali tidak khawatir. Sebab itu adalah hak warga negara untuk melakukan gugatan. ’’Silakan saja. Itu kan hak semua orang,” katanya.
Rencana KPU yang hendak menerapkan PKPU tersebut kini mendapat perlawanan sengit dari DPR. Anggota Komisi II Hugua meminta KPU sebaiknya tidak membuat aturan sendiri. Dia berharap KPU fokus agar pelaksanaan Pilkada 2020 bisa berjalan lancar. ’’Jangan bikin ketentuan baru lah,” kata Hugua, dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, kemarin.
Dikatakan, dengan membuat PKPU yang melarang mantan napi korupsi maju pilkada, KPU telah melampaui kewenangannya. Menurutnya, lembaga tersebut telah berubah menjadi lembaga peradilan. ’’Ini kan menyangkut hak politik seseorang,” tegas politisi PDIP itu.
Anggota Fraksi PPP Achmad Baidowi mengaku bisa memahami niat baik KPU untuk menjaring kepala daerah yang kredibel. Namun PKPU, imbuh dia, sebaiknya tidak sampai bertabrakan dengan UU di atasnya. ’’KPU adalah pelaksana UU. Bukan penafsir UU. Lakukanlah tugas sesuai tupoksi,” imbuh wakil ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR itu. (mar)