Tersangka Penipuan Haji Segera Ditetapkan

Rabu 13-11-2019,09:58 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu, tidak lama lagi menetapkan tersangka dugaan penipuan haji plus. Dengan pelapor Yanto (59) yang mengalami kerugian Rp 400 juta. Dikatakan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu Kombes Pol Pasma Royce kepada BE, kasus tersebut terus diselidiki. Dalam waktu dekat penyidik melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka. Dari hasil penyelidikan peran dari terlapor berinisial HL sudah diketahui. Penyidik hanya tinggal mendalami peran isteri HL berinisial RE juga terlibat dalam kasus penipuan tersebut.

\"Dalam waktu dekat kita lakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka. Kasus ini masih jalan, masih kita dalami,\" jelas Dir Reskrimum.

Dugaan penipuan tersebut dilaporkan korban sekitar September 2019 lalu. Bermula dari terlapor Yanto hendak menunaikan ibadah haji melalui travel yang dijalankan terlapor. Yanto tertarik karena adiknya juga menggunakan jasa travel milik terlapor untuk naik haji dan berhasil. Korban kemudian sepakat dan mentransferkan uang Rp 7,8 juta sebagai administrasi. Sekitar bulan Desember 2017, korban mentransferkan uang Rp 400 juta untuk keberangkatan haji khusus.

Nominal tersebut untuk korban dan isterinya. Tetapi setelah uang ditransferkan, korban dan isterinya tidak mendapatkan kejelasan kapan akan berangkat. Merasa ditipu, korban melaporkan kasus tersebut ke polisi.Kuasa hukum terlapor, Zul Hendri SH saat dimintai klarifikasi oleh penyidik Dit Reskrimum beberapa waktu lalu mengatakan, korban dan isterinya tidak diberangkatkan karena ada permasalahan dibagian administrasi, tidak heran jika keberangkatan kedua korban tertunda. Terlapor mengaku akan memberangkatkan korban tahun 2020 nanti.(167)

Tags :
Kategori :

Terkait