BENGKULU, bengkuluekspress.com - Kasus penipuan haji plus yang dilaporkan korban Yanto (59) beberapa bulan lalu tak menemukan jalan damai. Seperti pengakuan kuasa hukum terlapor Zul Hendri pada saat pemeriksaan kedua terlapor yakni pasangan suami istri HL dan RE akan memberangkatkan korban. Namun nampaknya hal tersebut tidak bisa terealisasi dan penyidik bakal menetapkan HL sebagai tersangka.
\"Ya kasus itu prosesnya masih jalan. Kita akan lakukan sidik, gelar perkara dan langsung menetapkan tersangka. Saat ini peran HL sudah diketahui, sedangkan peran isterinya RE masih kita dalami sejauh mana keterlibatannya,\" ucap Direskrimum Polda Bengkulu, Pasma Royce, Selasa (12/11/19).
Untuk diketahui, kasus ini muncul setelah korban Yanto, warga Lingkar Barat mendatangi Mapolda Bengkulu pada Juli 2019 lalu. Dalam laporannya korban berniat mau menunaikan ibadah haji melalui biro perjalanan haji atau travel.
Setelah mendaftar korban menyerahkan uang sebesar Rp 400 juta melalui jalur haji khusus pada 2017. Namun setelah uang ditransfer ke terlapor berinisial HL, hingga sekarang korban tidak kunjung berangkat menunaikan ibadah haji.
Korban juga sudah menyerahkan uang administrasi sebesar Rp 7,8 juta. Namun setelah uang ditransfer, hingga sekarang ini korban dan istrinya tidak kunjung berangkat sehingga pelapor pun memilih membawa kasus ini ke jalur hukum dengan membuat laporan ke Mapolda Bengkulu.(Imn)