Desa Wajib Anggarkan Dana RTLH

Selasa 12-11-2019,11:45 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

TAIS, Bengkulu Ekspress - Bupati Seluma, H Bundra Jaya SH MH mengatakan, bahwa seluruh desa di Kabupaten Seluma wajib menganggarkan dana untuk perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH). Karena DD yang disampaikan ke desa sudah cukup besar dan masing-masing desa menerima DD diatas Rp 700 juta lebih. Kemudian jika ditambah dengan Alokasi Dana Desa (ADD), maka tiap desa hampir Rp 1 miliar.

\"Karena sudah ada edaran dari Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasmigrasi, sehingga tidak ada alasan untuk tidak menganggarkan,\" tegasnya.

Kemudian, Bupati menjelaskan, desa diharapkan berpacu bersama-sama untuk membangun desa. Termasuk menggunakan DD dan ADD saat ini. Karena desa diberikan kewenangan untuk membangun desa menggunakan DD dan ADD.\"Sepanjang tidak menyalahi aturan serta sesuai dengan aturan, maka desa harus menganggarkan dana untuk perbaikan RTLH di Kabupaten Seluma,\" tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Seluma, Erlan Suadi SP MAP mengatakan, bahwa saat ini ada RTLH sebanyak 20 ribu unit. Kemudian dari jumlah tersebut tidak mungkin semuanya terpenuhi jika hanya mengandalkan Dana Alokasi Khusus (DAK).

\"Tiap satu RTLH membutuhkan anggaran sebesar Rp 17,5 juta saja, sama dengan porsi tiap RTLH yang didapat dari DAK. Sehingga jika dibantu dengan DD maka akan cepat terselesaikan RTLH yang ada di Kabupaten Seluma saat ini,\" pungkas Erlan Suadi. (333)

Tags :
Kategori :

Terkait