BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu memastikan akan memblacklist atau memutus kontrak pekerjaan pihak ketiga yang lambat dalam pengerjaan proyek. Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, Mulyani mengatakan, rata-rata kontrak dengan pihak ketiga itu sampai 15 Desember 2019. Jika lewat dari itu, maka blacklist akan dilakukan.
\"Ya kalau masih lambat, kita kembalikan ke aturan saja. Konsekuensinya ya blacklist,\" ujar Mulyani kepada BE, kemarin (6/11).
Ia mengaku telah memanggil beberapa kontraktor agar cepat melakukan pekerjaan pembangunan. Ketika ada masalah di lapangan juga bisa disampaikan, agar bisa diatasi bersama. \"Kalau sudah dua sampai tiga kali diingatkan, tapi tidak ada perubahan ya terpaksa putus kontrak,\" ungkapnya.
Meski demikian, Mulyani masih sangat optimis semua pekerjaan itu bisa diselesaikan sebelum tanggal 15 Desember. Sehingga bisa dilakukan pemeriksaan dan serih terima pekerjaan. Setelah itu, baru proses pencairan keuangan bisa dilakukan. \"Untuk jalan, saya berharap terbayar semua. Tinggal lagi rekanan,\" tambah Mulyani.
Untuk pekerjaan di luar fisik jalan, seperti pekerjaan jembatan, pihaknya memastikan ada beberapa pekerjaan yang bakal dilakukan perpanjangan kontrak. Namun, perpanjangan kontrak itu tidak dilakukan semua, hanya yang bersifat strategis saja, sesuai dengan arahan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. \"Ada yang diperpanjang dan itu bisa dilakukan,\" paparnya.
Sementara itu, dari realisasi APBD 2019, Dinas PUPR Provinsi menjadi OPD paling minim. Mulyani mengatakan, lambatnya serapan anggaran itu lantaran hampir rata-rata kegiatan dibayarkan akhir tahun. Artinya, setelah selesai pekerjaan fisik maupun non fisik baru pembayaran dilakukan kepada pihak ketiga. \"Rata-rata akhir tahun itu dibayarkan,\" tegasnya.
Tidak hanya itu, serapan yang rendah itu juga terjadi atas keterlambatan lelang. Sehingga pelaksaan pekerjaan baru bisa dilakukan. \"Opmitis semua selesa tahun ini,\" tutup Mulyani. (151)