Tais, Bengkulu Ekspress- Warga Kabupaten Seluma mengeluhkan pelayanan Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Seluma. Karena prosedur yang diberikan terlalu rumit dan memakan waktu cukup lama untuk mendapatkan dokumen kepemilikan tanah.
Kepada BE, Kustanto (30), warga Kelurahan Talang Saling Kecamatan Seluma Kabupaten Seluma mengatakan, dirinya mengurus pembuatan dokumen kepemilikan tanahnya atau Sertifikat Hak Milik (SHM) sejak Oktober 2018 lalu.
Namun hingga saat ini belum juga selesai.‘’Semua berkas yang diminta telah saya penuhi, termasuki petugas telah turun melakukan pengukuran, semua tidak ada permasalahan lagi, namun hingga sekarang masih disuruh menunggu,” keluhnya.
Dijelaskannya, dirinya telah berulang kali datang menanyakan perihal SHM ini. Namun alasan yang disampaikan tetap sama, masih dalam proses. Sehingga dirinya bosan dan saat ini hanya menunggu panggilan jika SHM tersebut telah selesai.
Sarjono (35) yang juga warga Desa Kelurahan Talang Saling menyampaikan, dirinya juga telah bosan menanyakan pengurusan SHM yang diajukannya sejak enam bulan lalu. Setiap kali ditanyakan selalu dikatakan oleh petugas untuk bersabar dan menunggu karena masih dalam proses.
‘’Entah sudah berapa kali saya tanyakan ini, tapi jawabannya selalu sama. Disuruh tunggu dulu dan bersabar karena masih dalam proses, padahal semua persyaratan telah selesai, termasuk biaya yang diminta semua telah dilunasi,’’ ucap Sarjono.
Untuk itu kata Sarjono, jika dalam seminggu ini SHM yang diajukannya tersebut belum juga selesai, maka dirinya berencana akan membawa perkara ke Ombudsman Perwakilan Bengkulu. Untuk ikut membantu mempertanyakan pelayanan di ATR/BPN Seluma ini. Karena terkesan berbelit-belit dan mempersulit masyarakat yang akan membuat SHM.‘’Saya tidak main-main, saya sudah bosan menanyakan. Kita tunggu saja seminggu lagi, jika belum juga selesai saya akan bawa perkara ini ke Ombudsman Perwakilan Bengkulu,’’ sampainya.
Ironisnya ketika di konfirmasi BE, sejumlah petugas ATR/BPN Seluma hanya mendelegasikan petugas loket saja yang menjawab dan bukanlah pejabat berwenang. Kaur Umum ATR/BPN Seluma, M Nata Manggala SAkt melalui petugas loket, Bintari berdalih, bahwa pelayanan yang diberikan telah sesuai prosedur dan tidak ada yang menyalahi. Sehingga tidak ada permasalahan dalam proses pembuatan dokumen kepemilikan tanah yang diajukan oleh masyarakat tersebut.
‘’Proses penerbitan SHM ini semua diatur melalui aplikasi. Jadi tidak ada permasalahan dalam proses ini, pelayanan yang kami berikan telah sesuai dengan SOP,’’ terangnya.
Dijelaskan Bintari, terkait waktu penerbitan SHM dirinya tidak dapat merincikan. Karena jika semua berkas lengkap, maka akan langsung diproses untuk penerbitan SHM. Pihaknya tidak pernah mempersulit ataupun menghambat setiap masyarakat yang mengajukan pembuatan SHM di ATR/BPN Seluma.(333)