Abaikan Pajak Bisa Dipidana

Selasa 05-11-2019,10:49 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

ARGA MAKMUR, Bengkulu Eskpress - Minimnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Bengkulu Utara (BU), sepertinya dibutuhkan tindakan tegas dari Pemkab BU. Pasalnya, sesuai aturan, pengusaha yang tidak mau membayar pajak terancam denda hingga pidana jika mengabaikan kewajibannya membayar pajak.

Ketegasan ini akan dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten BU. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bapenda BU Dodi Hardinata saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin (4/11).

\"Sesuai regulasi Undang Undang tentang Pajak dan Restribusi Daerah pasal 174 hingga 176, ancaman pengemplang pajak dipidana 2 tahun penjara atau dengan membayar denda 2 kali bayar pajak yang ditanggung,\" kata Dodi. Dodi menambahkan, penindakan secara pidana tersebut, sepertinya sudah dapat dilaksanakan.

Pasalnya, para pengemplang pajak selama ini tidak pernah menggubris upaya penagihan dan surat peringatan yang dilakukan pihak Bapenda. Padahal, toleransi telah diberikan kepada para pengusaha, jika batas jatuh tempo pembayaran telah melampaui batas. Upaya hukum ini bertujuan agar ke depan Pemerintah Daerah tidak kehilangan potensi pajak dari berbagai sektor.

\"Ya hal ini kita lakukan agar ke depan pemerintah daerah tidak kehilangan lagi pajak dari berbagai potensi,\" ujarnya.

Dodi menjelaskan, pajak merupakan sumber pemasukan terbesar bagi negara, tidak terkecuali bagi daerah. Tanpa pajak, pembangunan infrastruktur, pendidikan bahkan sistem pemerintahan sepertinya tidak akan berjalan, karena hampir 90% belanja negara dibiayai yang bersumber dari penerimaan pajak.

Sesuai dengan undang undang perpajakan, pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang sifatnya dapat dipaksakan berdasarkan undang-undang, tanpa mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah serta kepentingan masyarakat.

Dari pengertian tersebut terdapat beberapa unsur pajak daerah yaitu, dapat dipaksakan atau bersifat memaksa, berdasarkan undang-undang, tanpa mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan sebesar-besarnya untuk keperluan masyarakat.

\"Meningkatkan kemampuan ekonomi, kas daerah, menekan inflasi, lapangan pekerjaan, peningkatan pemerataan pendapatan dan memudahkan akses masyarakat ke fasilitas umum. Ke depan kami akan mengandeng aparat,\" tandasnya. (127)

Tags :
Kategori :

Terkait