DD Digunakan Bangun Rumah dan Beli Mobil

Rabu 30-10-2019,15:07 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress – Kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) yang menyeret Kepala Desa (Kades) Embong Sido bersama dengan Sekdes dan Bendaharanya terus bergulir di Polres Kepahiang. Berdasarkan Hasil pengembangan dan penelusuran tim penyidik, uang hasil dugaan korupsi DD tersebut digunakan oleh tersangka Mulyen (Kades Embong Sido) untuk membangun rumah dan membeli 1 unit mobil.

“Saat ini rumah dan 1 unit mobil milik tersangka Kades, Mulyen sudah kita sita. Sementara untuk dua tersangka lainnya uang hasil dugaan korupsi tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkap Diungkapkan Kapolres Kepahiang, AKBP Pahala Simajuntak SIk melalui Kasat Reskrim, AKP Yusiady SIk.

Sejauh ini, lanjut Yusiady, tim penyidik masih melakukan proses pemeriksaan secara meraton terhadap masing-masing tersangka Mulyen (Kades), Abdurahman (Sekdes), Deni Hadianto (Bendahara). Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengakuan masing-masing tersangka saat ini penyidik belum bisa memastikan bakal ada tersangka baru dalam kasus ini. “Kalau sekarang belum ada mengarah ke penambahan tersangka baru,”ucap Yusady.

Sambungnya, berkas perkara masing-masing tersangka masih dalam proses perampungan. Ia menargetkan dalam waktu dekat ini berkas perkara dan masing-masing tersangka segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk diadili. “Proses pemeriksaan masih berjalan, kita targetkan berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan paling lambat awal desember,” demikian Yusiady.

Untuk diketahui, penyidik Tipidkor Polres Kepahiang pada 16 September 2019 lalu menetapkan Kades, Sekdes, dan Bendahara Desa Embong Sido Kecamatan Bermani Ilir sebagai tersangka kasu dugaan korupsi DD dalam pembangunan Jalan lapen dan pelapis tebing dengan anggaran senilai Rp 600 Juta lebih di Desa Embong Sido. Hingga saat ini perampungan berkas masing-masing tersangka terus bergulir. (320)

Tags :
Kategori :

Terkait