Tersangka Bakal Kembalikan Kerugian Negara
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Dua orang tersangka kasus korupsi dugaan penyimpangan anggaran Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk 12 mobil dinas dan perbaikan suku cadang kendaraan di Sekretariat DPRD Seluma tahun 2017 bakal mengembalikan uang kerugian negara. Hanya saja belum ada kepastian kapan tersangka berinisial SA sebagai Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Seluma dan FL sebagai Kasubag Keuangan DPRD Seluma itu akan mengembalikan kerugian negara Rp 900 juta dari kasus korupsi tersebut.
\"Mereka beritikad baik akan mengembalikan uang kerugian negara,\" jelas Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP Sudarno SSos MH, Kamis (24/10).
Meski sudah ditetapkan tersangka, dua orang tersebut belum ditahan. Penyidik menilai dua orang tersangka tersebut beritikad baik saat proses pemeriksaan.\"Mereka beritikad baik dan tidak menyulitkan penyidik,\" imbuh Kabid Humas.
Total kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan korupsi tersebut Rp 900 juta dari anggaran Rp 436 juta untuk suku cadang dan belanja BBM sebesar Rp1,2 miliar. Sudah puluhan orang saksi dimintai keterangan sampai kasus tersebut naik ke penyidikan. Salah satunya Sekda Kabupaten Seluma Irihadi Msi. Seperti diketahui sebelumnya, anggaran biaya perbaikan suku cadang Rp 436 juta dan belanja BBM sebesar Rp 1,2 miliar untuk 12 unit mobil dinas lingkungan sekretariat DPRD Seluma tahun 2017.
Ada dugaan temuan fiktif dalam penggunaan anggaran tersebut. Mark Up belanja BBM Pimpinan dan Aggota DPRD Seluma dan Alat Perlengkapan DPRD Seluma, saat dilaukan pemeriksaan audit BPK tidak ada kerugian negara. Hanya saja masih ada kekurangan administrasi jenis struk pembelian BBM, kemudian administrasi dilengkapi olehsekretariat dewan. Namun diduga terjadi penyimpangan sehingga dilakukan penyidikan oleh polda Bengkulu. (167)