Bengkulu, Bengkuluekspress.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu mengesahkan tata tertib (Tatib) dan kode etik anggota DPRD Provinsi Bengkulu periode 2019-2024. Pengesahan ini dilakukan pada rapat paripurna Dewan Provinsi Bengkulu, Kamis (24/10) yang dihadiri 41 orang anggota dewan.
Juru bicara panitia kerja (Panja) Tatib DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, saat menyampaikan laporan pembahasan draft Tatib mengatakan, dalam penyusunan Tatib ini, panitia telah melakukan konsultasi ke sejumlah pihak diantaranya DPR RI, Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri dan Biro Hukum DKI Jakarta. Dalam Tatib kali ini mengatur 32 hal dan terdiri dari 186 pasal diantaranya mengatur tentang fungsi DPRD Provinsi Bengkulu, fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran, fungsi pengawasan, tugas dan wewenang DPRD Provinsi Bengkulu.
\"Tatib ini juga mengatur tentang keanggotaan DPRD Provinsi Bengkulu, tentang fraksi, alat kelengkapan dewan, susunan pimpinan dewan, pemberhentian pimpinan dewan, penggantian pimpinan dewan, tentang badan musyawarah, tentang komisi,\" ujar Edwar.
Tatib ini, lanjut Politisi PDIP ini, juga mengatur tentang badan pembentukan peraturan daerah, tentang badan anggaran, badan kehormatan dewan, panitia khusus, kelompok pakar dan tim ahli, rencana kerja dewan, pelaksanaan hak anggota dewan, tentang persidangan, reses, kunjungan kerja dan rapat dewan. Dalam Tatib ini adalah tata cara pengambilan keputusan dewan, tentang pemberhentian antar waktu, penggantian antar waktu, pemberhentian anggota dewan, pemilihan gubernur dan wakil gubernur, kode etik dewan, konsultasi dewan, pengajuan aspirasi masyarakat, ketentuan lain-lain.
\"Tatib ini disusun berdasarkan UU 23 2014 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang Tata tertib dewan dan Peraturan dewan nomor 7 tahun 2019 tetntang tatib dewan DPRD Provinsi Bengkulu,\" jelas mantan anggota DPRD Kepahiang itu.
Sementara itu, Ketua Panja Kode Etik Dewan, Suimi Fales, saat menyampaikan isi kode etik, memaparkan alasan pengahapusan pasal ini karena sudah ada aturan lain yang mengatur lebih rinci tentang perjalanan dinas ini. Sehingga pasal tersebut dirasa tidak perlu lagi dimasukan dalam Tatib.
Ada beberapa perbedaan kode etik kali ini dengan sebelumnya. Dalam kode etik sekarang ada beberapa pasal yang dihapus. Salah satunya pasal yang mengatur tentang anggota dewan tidak boleh membawa anggota keluarga saat melakukan perjalanan dinas dihapus.
\"Kode etik ini terdiri dari 19 BAB dan 25 pasal. Ada beberapa perubahan dalam kode etik ini bila dibandingkan dengan kode etik pada periode sebelumnya,\" terang politisi PKB itu.
Ditambahkan pria yang akrab disapa Wan Sui itu, perubahan ketentuan yang mengatur ketidak hadiran anggota dewan sebanyak 6 kali berturut-turut karena alasan yang tidak sah dianggap sebagai perbuatan melanggar kode etik. Dalam kode etik ini juga menghapus pasal 16 point E tentang rapat paripurna dewan bisa menyetujui atau menolak kesimpulan dari Badan Kehormatan dewan dinyatakan dihapus.
Selain itu, anggota dewan yang dianggap telah melanggar ketentuan dan diberikan sanksi oleh Badan Kehormatan dewan tidak bisa lagi mengajukan upaya hukum selanjutnya. Sebab keputusan Badan Kehormatan dianggap final dan mengikat.
Rapat paripurna dewan dengan agenda pengesahan Tatib dan kode etik ini sempat diwarnai interupsi dari anggota dewan. Dalam interupsinya banyak anggota dewan yang mempertanyakan tentang pasal-pasal dalam kode etik, terutama pasal yang mengatur tentang ketidak hadiran anggota dewan.
Menyikapi hal ini, Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri mengatakan, Tatib dan kode etik ini tetap dapat disahkan dan kemudian dikirimkan ke Menteri Dalam Negeri. \"Nantinya biar pihak Kemendagri yang mengevaluasi dan baru dilakukan perbaikan,\" tegas ketua. (HBN)