Kapolres Lebong, AKBP Ichsan Nur SIk melalui Kasat Reskrim, IPTU Andi Ahmad Bustanil SIk mengatakan, bahwa beberapa hari kedepan pihaknya kembali akan melakukan penertiban dengan langsung terjun kesetiap galian C yang ada.“Kita akan periksa apakah galian yang belum diperiksa memiliki izin atau tidak,” jelasnya, kemarin (23/10).
Dalam pendataan yang dilakukan, nantinya bukan hanya galian C yang selama ini telah memiliki izin (biasa milik perusahaan). Namun pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan galian C yang dilakukan perorangan atau masyarakat.“Nanti akan kita ketahui apakah izinya ada, masih proses atau memang tidak memilikiizin,” sampainya.
Jika dalam pemeriksaan kembali ditemukan galian C yang izinya telah mati, dalam proses atau sama seklai tidak memiliki izin. Maka pihaknya kembali akan melakukan tindakan tegas dengan langsung menutup kegiatan dengan diberi police line. Sementara untuk pemilik akan dimintai keterangan.“Beroperasi tanpa izin, kita tindak tegas langsung ditutup,” ujarnya.
Untuk itulah, sebelum pihaknya kembali turun untuk melakukan pemeriksaan dan akan dilaksanakan beberapa hari kedepan, maka jangan menyalahkan kepolisian jika usahanya nanti ditutup dan pemilik diproses hukum.“Ini bukan ancaman, namun kita menjalankan sesuai dengan aturan,” ucapnya.
Sementara itu, pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong, Erik Rosadi SSTP MSi melalui Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan, Rudi Hartono SE mengatakan, bahwa untuk masalah pertambangan, dari data yang ada pada pihaknya ada sebanyak 7 pertambangan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).“Dari 7 pertambangan 1 merupakan IUP khusus,” sampainya.
Sementara itu, untuk memastikan apakah pertambangan illegal atau tidak, semuanya berada di Provinsi Bengkulu dalam hal ini Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu. “Kita tidak memiliki kewenangan untuk negatakan ada pertambanagn yang illegal atau tidak,” tutup Rudi Hartono.(614)