LEBONG, Bengkulu Eksppress – Di hari pertama melaksanakan operasi Zebra Nala 2019, Satuan Polisi Lalulintas (Sat Lantas) Polres Lebong mengamankan 3 unit motor dan 1 unit mobil dinas. Karena sebanyak 4 kendaraan dinas (Kernas) tersebut tidak memiliki kelengkapan surat dan mati pajak.
Rinciannya, 1 unit mobil jenis Mitsubhisi L300 membawa kayu balok, Honda Supra dan 2 unit jenis Suzuki Thunder dengan nomor polisi BD4535 AY dan BD 4306 AY. Selain itu, juga diamankan puluhan kendaraan roda dua milik warga yang juga tidak memiliki kelengkapan surat kendaraan. Sementara untuk surat tilang pada hari pertama pelaksanaan Operasi Sat Lantas Polres Lebong mengeluarkan 36 lembar surat tilang.
Kapolres Lebong, AKBP Ichsan Nur SIk melalui Kasat Lantas, IPTU Panehan WS mengatakan, bahwa Operasi Zebra Nala 2019 dilaksanakan selama 14 hari, mulai dari tanggal 23 Oktober hingga 05 November 2019.“Di hari pertama kita keluarkan surat tilang sebanyak 36 lembar kepada para pelanggar dan mengamankan puluhan kendaraan,” jelasnya, kemarin (23/10).
Menurutnya, pelaksanaan operasi Zebra Nala akan terus dilakukan. Pihaknya meminta kepada masyarakat untuk selalu melengkapi kelengkapan dalam berkendaraan. Sasarannya, tidak memakai helm SNI, melawan arus, tidak memakai sabuk keselamatan, menggunakan handphone saat berkendaraan, berkendara dalam keadaan mabuk alkohol dan narkoba, melebihi batas kecepatan.“Serta pengendara anak dibawah umur yang masih sangat banyak terjadi di Kabupaten Lebong,” ucapnya
Ditambahkan Panehan, terkhusus bagi kendaraan yang telah mati pajak, pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bisa mengurusnya segera. Apalagi hingga tanggal 22 Desember 2019 ini, ada keringanan pagi pemilik kenaraan yang telah mati pajak.“Membayar pajak diberikan keringanan dan denda ditiadakan,” ajak Kasat Lantas.(614)