BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Sidang tuntutan dugaan korupsi pemotongan dana Bantuan Operasional Khusus (BOK) lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) dengan terdakwa mantan Plt Kadis Dinkes Mulya Wardana ditunda majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu. Semestinya sidangnya berlangsung pada Rabu (23/10). Sidang ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu Utara belum siap membacakan berkas tuntutan.
Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Utara, Disman Gurning SH ketika diwawancarai BE kemarin (23/10) menuturkan, \"Berkas tuntutan kita untuk kasus korupsi tersebut belum siap. Masih kita koordinasikan dengan pimpinan dan tim JPU. Jika tidak ada hambatan, pekan depan sudah siap.\"
Lebih lanjut Kasi Pidsus mengatakan, secara keseluruhan berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa pemotongan anggaran memang benar terjadi di lingkungan Dinkes Benteng. Hal tersebut berdasrakan keterangan dari sejumlah saksi yang sudah diperiksa.\"Pada intinya pemotongan anggaran itu ada,\" imbuh Kasi Pidsus.
Untuk diketahui, sebelumnya tersangka Mulya Wardana ini, pada saat itu menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Kesehatan Benteng. Dia didakwa ikut terlibat dalam pemotongan anggaran rutin di Dinkes Benteng, 2018 lalu. Kasus ini mencuat, setelah penyidik Polda Bengkulu melakukan OTT di Dinkes Benteng. Mulya pernah menjadi saksi bersama dengan mantan Kepala Dinkes Benteng Elyandes Kori dalam persidangan terdakwa Fintor Gunanda.
Dari pengakuan mereka berdua, diketahui pemotongan dana non fisik kegiatan di Dinkes Benteng sudah menjadi budaya. Fintor Gunanda yang menjabat mantan bendahara Dinkes Benteng sudah mendapatkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan penjara. Vonis dibacakan bulan Juli 2019 lalu di PN Tipikor Bengkulu. (167)