KOTA MANNA, BE – Dinas Kehutanan dan ESDM BS akhirnya melarang setiap tambang Galian C yang ada di Kecamatan Seginim dan Ari Nipis beroperasi. Hal ini ditegaskan Kadihut dan ESDM, Ir Toni Gusnaidi melalui Kabid Pertambangan dan ESDM, Farizal SH kemarin.
Larangan itu diberlakukan, kata Farizal, karena wilayah Kecamatan Air Nipis dan Seginim merupakan wilayah pertanian dan perikanan. Jika batuan ataupun pasirnya dieksploitasi, maka wilayah itu akan rusak dan menyebabkan pertanian dan usaha kolam ikan terganggu.
\"Wilayah Kecamatan Air Nipis dan Seginim bukan untuk lokasi Galian C. Jadi segala bentuk Galian C di daerah itu dilarang,” katanya. Larangan itu juga sudah diatur dalam Perda Kabupaten BS Nomor 8 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang/Wilayah (RTRW) BS yang intinya kedua kecamatan itu tidak boleh dijadikan lokasi Galian C.
Diakui Farizal, dari pantauan pihaknya Galian C di 2 kecamatan itu sudah marak. Diperkirakan ada sekitar 20 titik lokasi tambang Galian C yang beroperasi. Sebab itu pihaknya akan memberikan laranga kepada warga untuk mengoperasikan kembali Galian C itu setelah itu Galian C itu resmi ditutup.
”Saat ini kami sedang merencanakan untuk segera menutup Galian C di 2 kecamatan itu. Sehingga mulai sekarang kami ingatkan supaya warga menghentikan operasi Galian C tersebut,” imbau Farizal.(369)