Suami Bunuh Istri Banding

Rabu 23-10-2019,10:43 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu terkait vonis 15 tahun yang diberikan Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu kepada terdakwa pembunuhan sadis Romi Sepriawan. Saat ini tim jaksa sedang menyusun memori banding, jika sudah selesai secepatnya didaftarkan ke PN Bengkulu.

Pelaksana harian (Plh) Kajari Bengkulu, Oktalian Darmawan SH MH mengatakan, memori banding ditargetkan selesai pekan ini.\"Pekan ini kita targetkan selesai, kemudian kita daftarkan ke PN Bengkulu,\" jelas Plh Kajari, kemarin (22/10).

Kejari Bengkulu mengajukan banding karena majelis hakim menerapkan pasal yang berbeda. Saat tuntutan JPU memberikan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan menuntut Romi hukuman seumur hidup. Sementara saat vonis, hakim menilai pasal 340 tidak terpenuhi sehingga hakim menerapkan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan sehingga Romi divonis 15 tahun penjara.\"Apapun itu putusan hakim kita hargai, tetapi kita tetap mengajukan upaya hukum,\" imbuh Plh Kajari.

Pembunuhan tersebut terjadi tanggal 21 Februari 2019 dikediaman Romi dan Erni, Jalan Irian, RT 4, Kelurahan Tanjung Jaya, Kecamatan Sungai Serut, Kota Bengkulu. Pembunuhan yang dilakukan Romi didasari masalah keluarga dan pertengkaran. Romi yang sudah terpancing emosi kemudian membunuh Erni menggunakan parang yang dipinjam dari tetangganya. Parang tersebut ditebaskan ke leher Erni yang sedang tidur dikamar. Setelah itu, Romi menggorok perut dan mengeluarkan bayi dari dalam perut Erni yang sudah sekarat.

Setelah membunuh isteri dan meletakkan bayi disekitaran rumah, Romi kemudian melarikan diri meski akhirnya menyerahkan diri. Kasus tersebut sempat menghebohkan warga Kota Bengkulu, mengingat cara Romi menghabisi nyawa isterinya sangat sadis. Bayi laki-laki tersebut selamat, saat ini dirawat orang tua Erni bersama dengan anak perempuan Romi yang masih berumur 5 tahun. (167)

Tags :
Kategori :

Terkait