Dalam persidangan tersebut terungkap pada amar putusan majelis hakim bahwa terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dana proyek. Majelis hakim menjatuhkan hukuman atau vonis selama 1 tahun 8 bulan serta denda 50 juta dengan subsidair 3 bulan kurungan kepada terdakwa.
Sidang perkara dugaan korupsi penyelewengan dana proyek pembangunan Jalan Produksi masyarakat di Bengkulu Utara (BU), digelar kemarin (15/2) pukul 10.00 WIB memasuki babak akhir yaitu mendengarkan putusan majelis hakim.
Selain kurungan penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 84 juta. Uang pengganti itu, jika tidak dibayarkan terdakwa, maka terdakwa bisa menggantinya dengan menjalani hukuman tambahan selam 6 bulan. \"Yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah memberantas korupsi.
Dan atas putusan ini, terdakwa bisa mengajukan upaya banding, dan diberikan waktu 1 minggu dimulai setelah putusan ditetapkan,\" ujar ketua majelis hakim sembari mengetuk palu persidangan.
Mendapat vonis tersebut, jaksa dan kuasa hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir dan belum bisa menentukan sikap atas vonis tersebut. Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa enggan memberikan komentar atas vonis tersebut.
Sebagaimana diketahui, kasus yang menjerat terdakwa terkait penyelewengan dana pembangunan jalan produksi masyarakat yang dikucurkan dari APBN sebesar Rp 1 miliar.
Proyek pemerintah pusat melalui Kementrian Pertanian itu terdakwa sengaja memotong anggaran tersebut sebesar 20 persen dalam jumlah anggaran yang telah ditetapkan. Potongan 20 persen atau kurang lebih sekitar 192 juta tersebut dengan alassan untuk pembiayaan honer tim teknis, panitia dan dana operasional proyek. Tetapi tidak semuanya dana potongan tersebut dilakukan untuk keperluan pelaksanaan proyek, melainkan digunakannya untuk kepentingan pribadi terdakwa.(cw4)