Polresta Bengkulu Bekuk 3 Orang Tersangka Narkoba

Kamis 17-10-2019,11:47 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Anggota Satres narkoba Polres Bengkulu berhasil mengamankan 3 orang pelaku penyalahgunaan narkoba. Ketiganya yakni MJ (40) yang ditangkap di Jalan RE Martadinata, Kota Bengkulu dan RS (23) yang ditangkap di Kelurahan Panorama dengan barang bukti paket sabu. Serta FT (34) yang diamankan di Jalan Ir Rustandi Kelurahan Sumber Jaya dengan barang bukti paket ganja siap guna.

\"Pelaku kita amankan berdasarkan laporan masyarakat di 3 lokasi berbeda. Dari penangkapan pelaku MJ, setelah kita geledah ditemukan 1 paket sabu di dalam sarung jok mobil pelaku. Sedangkan RS ini kita bekuk seusai melakukan transaksi sabu. Yang satu lagi FT yang berprofesi sebagai nelayan ini kita tangkap dengan barang bukti 1 paket ganja,\" jelas Kasat Narkoba Polres Bengkulu Iptu Sampson Sosa Hutapea, Kamis (17/10/19).

Ketiganya dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Bengkulu untuk dilakukan pengembangan. Dugaan sementara para pelaku merupakan pengedar narkoba yang kerap melakukan transaksi di wilayah Kota Bengkulu.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Kepolisian juga tengah menyelidiki asal barang haram tersebut didapat para pelaku guna memberantas peredaran narkoba di wilayah Kota Bengkulu.(Imn)

Tags :
Kategori :

Terkait