Pemerintah Wacanakan Hapus IMB

Kamis 10-10-2019,09:37 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional akan menghapuskan izin mendirikan bangunan (IMB). Hal tersebut dilakukan guna mendorong percepatan pembangunan dan iklim investasi di sektor properti. Kepala Kanwil BPN Provinsi Bengkulu, Ir Danu Ismadi mengatakan, pemerintah pusat memiliki wacana akan menghapus IMB dengan merevisi aturan IMB. Wacana muncul lantaran perizinan itu seringkali dikeluhkan pengusaha sebagai penghambat investasi.

Terbukti, Indonesia belum juga mengalami aliran investasi dari situasi perang dagang Amerika Serikat dan China yang semakin memanas. Padahal, lebih dari 30 perusahaan sudah keluar dari China untuk merelokasi pabrik mereka. Namun, 30 perusahaan tersebut tidak memilih Indonesia sebagai tempat untuk merelokasi pabrik mereka. Perusahaan tersebut lebih memilih pindah ke Vietnam, Thailand, dan Meksiko.

\"Itu kan ada yang salah, ini yang kami cari solusinya. Selama ini izin harus dilakukan, kalau izinnya hanya standar kenapa harus pakai izin lagi. Jadi, nanti tidak perlu izin, yang penting sesuai standar,\" kata Danu, kemarin (9/10).

Meskipun nantinya IMB tidak diberlakukan, bukan berarti pembangunan yang dilakukan oleh investor bisa sembarangan. Nantinya, ada inspektur bangunan yang akan memeriksa proses pembangunan yang dilakukan investor.\"Di negara maju begitu, bangun apa saja boleh asal sesuai standar. Kalau tidak sesuai standar ya dibongkar,\" ujarnya.

Kendati begitu, ia tak memastikan apakah seluruh proses IMB akan dihapuskan dalam waktu mendatang. Hal yang pasti, pemerintah saat ini sedang merombak 72 Undang-Undang (UU) terkait perizinan investasi demi menarik lebih banyak lagi investor ke dalam negeri.\"Ini istilahnya omnibus law, itu undang-undang yang dianggap menghambat investasi nanti akan diperbaiki,\" tutupnya.

Sementara itu, Pengamat Pembangunan Universitas Bengkulu, Dr Hardiansyah ST MT mengatakan, pemerintah sebaiknya membatalkan wacana kebijakan tersebut. Ia menilai rencana kebijakan tersebut justru akan membuat pembangunan menjadi tidak terkendali dan cenderung mengesampingkan aspek keselamatan dan keamanan bangunan.

\"Pemerintah harus membatalkan wacana tersebut karena pengajuan IMB masih sangat dibutuhkan. Kalau IMB dihilangkan, dapat dipastikan masyarakat akan membangun bangunan semaunya di mana saja sehingga tata kota menjadi tak tertata dengan baik,\" katanya.

Ia mengungkapkan, dengan diberlakukannya IMB saja, saat ini masih ada beberapa oknum yang melakukan pelanggaran. Apalagi, jika IMB dihapuskan, dapat dipastikan akan ada makin banyak oknum yang memanfaatkan kelonggaran tersebut. Ketimbang menghapuskan IMB, Ia mendorong agar pemerintah sebaiknya berfokus untuk membenahi proses pengurusan IMB.

\"Benahi saja proses pengurusan IMB, pengurusan IMB tidak boleh diobral asal cepat, tanpa melalui proses yang ketat, dan selektif,\" tutur Hardiansyah.

Menurutnya, upaya perbaikan yang bisa dilakukan pemerintah ialah dengan memberi kepastian terkait dengan waktu yang dibutuhkan untuk proses pengurusnan IMB. Selain itu, masyarakat juga perlu diberikan informasi secara terbuka mengenai perkembangan proses pengurusan IMB.\"Pemerintah juga harus meningkatkan pengecekan dan pengawasan ke lapangan, serta memberi sanksi yang tegas kepada pihak yang mempermainkan dan melanggar IMB,\" tutupnya. (999)

Tags :
Kategori :

Terkait