BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Belasan perwakilan penyandang disabilitas mendatangi kantor DPRD Kota Bengkulu, kemarin (8/10). Mereka meminta agar wakil rakyat dapat memberikan produk hukum berupa perda penyerataan hak disabilitas.
Sebab, selama ini keberadaan disabilitas dipandang sebelah mata bahkan tidak mendapatkan perlakuan yang sama dengan manusia normal. Perwakilan disabilitas, Irna Riza Yuliastuti mengatakan bahwa harus ada perda sebagai implementasi dari Undang-Undang nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dan sudah secara rinci menjabarkan apa saja hak-hak yang disiapkan negara untuk disabilitas.
\"Kami menyampaikan aspirasi diawal periode anggota dewan baru ini, dan diharapkan bisa menghasilkan satu kebijakan yang ramah disabilitas,\" kata Irna.
Adapun jumlah penyandang disabilitas di Kota Bengkulu cukup banyak yakni 680-an orang dari yang diperkirakan lebih dari 1000 orang.Adapun bentuk kebijakan yang diharapkan dalam segala hal seperti hak mendapatkan pekerjaan yang layak, hak mendapatkan kesehatan, hak dalam lingkungan sosial dan sebagainya. \"Jika melihat kasus, memang ada penyandang disabilitas menjadi korban kekerasan. Maka kita juga mendorong Dinas Sosial untuk melakukan pemutakhiran data dan penyusunan profil disabilitas,\" jelasnya.
Sementara itu, Ketua Persatuan Tuna Netra Indonesia (Pertuni), Asmadi yang ikut dalam rombongan itu mengatakan selama ini pemerintah tidak pernah berpikir secara mendalam tentang kehidupan disabilitas. Seperti para tuna netra yang berada di simpang lampu merah, pemerintah hanya melihat akibatnya saja tanpa melihat sulitnya para tuna netra ini mendapatkan pekerjaan yang layak. \"Selama ini ada larangan jangan di lampu merah, pemerintah tidak berpikir sebabnya kami berada di lampu merah ini apa. Jadi yang dipikir selama ini akibatnya saja,\" imbuh Asmadi.
Menanggapi keluhan tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kota, Teuku Zulkarnain SE mengatakan, untuk membentuk perda maka ada proses yang cukup panjang, namun pihaknya akan mengupayakan hal itu melalui perda inisiatif dewan yang diinisiasi oleh Komisi I. \"Jadi kalau ada perda nanti, maka setiap kantor-kantor pelayanan juga ramah terhadap disabilitas,\" tutur Teuku.
Pun demikian, yang lebih diharapkan dewan adanya program yang dibuat oleh komunitas penyandang disabilitas dan disingkronkan dengan program di OPD-OPD terkait. Jika nantinya komunitas ini menjadi organisasi yang legal maka Pemkot bisa menyediakan tempat melalui peminjaman aset yang bisa dijadikan sekretariat.\"Si situ semuanya bisa kumpul, yang bisa jahit mereka bikin kerajinan, kemudian yang bisa bikin kue dan sebagainya. Jadi mereka bisa terlindungi di sana,\" jelas Teuku. (805)