Utang Rp 183,6 M ke Kabupaten/Kota

Rabu 09-10-2019,16:08 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu masih memiliki utang sebesar Rp 183,6 miliar kepada pemerintah daerah (pemda) kabupaten/kota. Utang itu terjadi atas belum terbayarnya bagi hasil pajak daerah. Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi SIp mengatakan, utang itu muncul atas hasil evaluasi Kemendagri pada APBD Perubahaan tahun 2019. \"Kami juga baru tahu, ternyata ada utang yang belum terbayarkan,\" terang Edwar kepada BE, kemarin (8/10).

Dijelaskannya, utang yang besar itu, baru di APBD Perubahaan tahun 2019 ini mulai dicicil, sebesar Rp 9,5 miliar. Jika bisa dibayarkan pada APBD perubahaan tahun ini, artinya pemprov masih memiliki utang sebesar Rp 174,1 miliar. Edwar menegaskan, utang tersebut harus dibayarkan. \"Jangan sampai tidak dibayarkan,\" paparnya.

Edwar mengatakan, cicilan utang sebesar Rp 9,5 miliar yang diambil dari anggaran hibah RSHD Kota Bengkulu menjadi solisi tepat. Karena pembagian hasil pajak daerah itu merupakan kewajiban pemprov untuk memberikan kepada pemda kabupaten/kota. Sehingga kewajiban itu harus diutamakan terlebih dahulu. \"Utamakan yang wajib dulu, baru memberikan bantuan,\" papar Edwar.

Bagi hasil pajak daerah itu didapatkan dari berbagai potensi daerah. Seperti bagi hasil pajak kendaraan bermotor dengan total pendapatan Rp262,9 miliar. Lalu, belanja bagi hasil bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebesar Rp 230,7 miliar, bagi hasil pajak bahan bakar kendaraan bermotor Rp 217,5 miliar. Kemudian bagi hasil pajak air permukaan Rp10,3 miliar dan belanja bagi hasil pajak rokok sebesar Rp 140 miliar. \"Itu PAD yang masuk kedaerah, dengan pembagian 30 persen untuk daerah,\" ujarnya.

Untuk itu, Edwar menegaskan, pada APBD murni tahun 2020 mendatang, pihaknya akan mendorong agar utang tersebut dapat teranggarkan. Dengan demikian, anggaran tersebut bisa digunakan untuk pembangunan daerah. \"Kedepan kita dorong, untuk teranggarkan. Bagimana caranya, utang itu bisa dibayarkan,\" papar Edwar.

Untuk rencana hibah ke pemda. menurut Edwar harus dikaji terlebih dahulu penggunaanya. Jika memang belum terlalu urgen, maka tidak perlu harus dianggarkan terlebih dahulu. \"Gunakan yang penting dulu,\" ujarnya.Tidak hanya utang bagi hasil pajak daerah, namun pemprov juga memiliki utang kepada pihak ketiga atau rekanan. Dari hasil laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI per 31 Desember 2018, total utang sampai Rp Rp 132, miliar.

Rincian, pada tahun anggaran 2017 Rp 58,1 miliar dan 2018 senilai Rp 74,2 miliar. Namun pada tahun 2019 ini, di APBD Perubahan talah teranggarkan Rp 58 miliar untuk mencicil utang kepada pihak ketiga tersebut. \"Soal utang pihak ketiga, saya belum sampai kesitu memantuanya. Yang jelas, apa yang menjadi utang, harus dibayarkan. Karena itu kewajiban,\" tutup Edwar. (151)

Tags :
Kategori :

Terkait