Bengkulu, bengkuluekspress.com - Pada aksi unjuk rasa oleh mahasiswa gabungan Bengkulu di depan kantor DPRD Provinsi beberapa waktu lalu terekam seorang mahasiswa yang diduga melakukan perusakan mobil PJR polisi. Hingga saat ini, terduga pelaku berinisial JR masih belum diketahui keberadaannya hingga pihak kepolisian menerbitkan JR sebagai daftar pencarian orang (DPO) alias buron.
Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP Sudarno membenarkan hal tersebut dan pihaknya meminta kepada yang bersangkutan untuk menyerahkan diri agar prosesnya bisa cepat selesai. Sudarno menyayangkan status terduga pelaku yang masih kuliah bisa tak selesai jika terus bersembunyi dan tak menyelesaikan masalahnya dengan segera.
\"Kepada yang bersangkutan hendaknya menyerahkan diri ke kita. Kita juga sudah melakukan koordinasi ke pores jajaran untuk menemukannya. Imbauan juga sudah kita lakukan ke keluarga dan RT, Lurah setempat agar terduga pelaku lebih baik menyerahkan diri. Dari pada dia harus sembunyi, atau tinggal dihutan, kan sayang kuliahnya terbengkalai,\" ucap Kabid Humas, Selasa (8/10/19).
JR saat itu tertangkap beberapa kamera melakukan perusakan 1 unit mobil PJR Polres Bengkulu bersama beberapa mahasiswa lainnya. JR juga mengambil topi polisi dan memakainya sambil melakukan gerakan hormat di atas mobil yang dihancurkan tersebut.
Jika terbukti bersalah, terduga pelaku bisa dijerat pasal 170 KUHP dan pasal 363 KUHP. Masyarakat juga diimbau melapor ke pihak kepolisian jika melihat atau mengetahui keberadaan JR agar proses hukumnya bisa cepat terselesaikan dan JR bisa melanjutkan kuliahnya segera.(Imn)