\"Seharusnya tanah induk yang sudah menjadi perumahan menjadi kapling-kaling sudah dipecah kewajiban PBB-nya. Namun kita sesalkan penghuni perumahan yang sudah bertahun-tahun tinggal tidak mau mengurus pemecahan wajib PBB,\" tegas Lurah Sidorejo Ruslan kepada Bengkulu Ekspress.
Pihak kelurahan, sambung Ruslan, sudah berusaha untuk membantu untuk melakukan pemecahan wajib PBB, pada penghuni perumahan di tanah induk. \"Kita bahkan menawarkan diri untuk membantu memecah wajib PBB di tanah induk, namun masalahnya belum ada kesadaran dari penghuni rumah yang umumnya orang berada tersebut. Padahal kita menguruskan pemisahan wajib PBB itu gratis tidak pakai biaya,\" sesal Lurah.
Mirisnya lagi, penghuni perumahan merupakan para aparat yang tidak mungkin tidak tau soal aturan kewajiban membayar PBB, bahkan sebagian besar bukan orang dengan kondisi ekonomi menengah kebawah. \"Ke depan kami harapkan, para pengembang perumahan atau developer bisa melakukan pemecahan wajib PBB, bersamaan dengan akad kredit atau akad jual beli sehingga penghuni rumah baru tahu kewajiban membayar PBB itu,\" pinta lurah. (999)