Mau Nyalon Gub Bengkulu Lewat Jalur Independen, Siapkan 140 Ribu KTP Dukungan

Jumat 27-09-2019,15:03 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

Bengkulu, Bengkuluekspress.com - Menjelang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur provinsi Bengkulu 2020 mendatang jalur independen atau perseorangan kian diminati calon peserta pilkada. Ketua KPU provinsi Bengkulu Irwan Saputra menyampaikan, meski belum dibuka pendaftaran, hingga saat ini sudah ada beberapa kelompok masyarakat atau tim sukses yang melakukan konsultasi serta menanyakan cara teknis pendaftaran dan pengambilan formulir jalur independen ini ke KPU Provinsi Bengkulu. \"Sudah ada yang konsultasi seperti apa mekanisme verifikasi yang dilakukan oleh KPU. Namun belum ada yang mengaku sebagai calon, baru yang timnya saja yang datang,\" ujar Irwan kepada Bengkuluekspress.com, Jumat (27/9). Irwan juga menjelaskan, bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu dari jalur independen yang maju di Pilkada serentak 2020 harus menyiapkan sebanyak 140 ribu KTP dukungan. Dokumen syarat dukungan itu harus diserahkan ke KPU setempat pada 9 Desember 2019 hingga Maret 2020 untuk dilakukan verifikasi. \"Untuk jumlah dukungan yang harus diserahkan setiap calon perseorangan, 10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Di Provinsi Bengkulu sendiri DPT sebelumnya tercatat 1,4 juta jiwa. Maka harus menyerahkan berkas dukungan minimal 140 ribu fotocopy KTP. Terkait hari H pelaksanaan Pilkada, itu sesuai dengan PKPU ditetapkan 23 September 2020,\" terangnya. Aturan teknis dimulainya tahapan Pilkada serentak 2020 telah dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM RI tertanggal 9 Agustus lalu. Aturan pelaksanaan Pilkada serentak di Provinsi Bengkulu sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 15 tahun 2019. \"Dalam PKPU ini yang diatur hanya kapan pelaksanaan dan tahapan, tidak ada regulasi yang lain,\" demikian ujar mantan Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bengkulu ini.(HBN)

Tags :
Kategori :

Terkait