Gelar Pilkades Gelombang III

Jumat 27-09-2019,11:08 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

Dinas PMDS Ajukan Dana Rp 700 Juta

LEBONG, Bengkulu Ekspress – Laksanakan pemilihan Kepala Desa (Pilkades) gelombang ke III tahun 2020 mendatang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (Dinas PMDS) Kabupaten Lebong, akan mengusulkan dana sebesar Rp 700 juta melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD0 Lebong tahun 2020. Pada pelaksanaan Pilkades tahun 2020 mendatang, setidaknya ada 15 Desa tersebar di 10 Kecamatan yang akan melaskankan Pilkades yaitu Desa Talang Ratau Kecamatan Rimbo Pengadang yang masa jabatannya berakhir 31 mei 2019, Desa Talang Baru 1 Kecamatan Topos yang berakhir tanggal 16 November 2019.

Selanjutnya Desa Turan Tiging dan Kutai Donok Kecamatan Lebong Selatan yang keduanya berakhir pada tanggal 4 Februari 2020, Desa talang Leak II Kecamatan Bingin Kuning yang berakhir pada tanggal 4 februari 2020.Kemudian Desa Semelako II dan tanjung Bungai I Kecamatan Lebong Tengah yang berakhir tanggal 11 November 2019 dan 4 April 2020. Selanjutnya Desa Sukau Kayo Kecamatan Lebong Atas yang berakhir tanggal 14 November 2019, Desa Ladang Palembang dan Kampung Dalam Kecamatan Lebong Utara berakhir tanggal 14 November 2019.

Selanjutnya Desa Sukau Mergo Kecamatan Amen, Desa Embong Kecamatan Uram Jaya, kemudian Desa Ketenong I, Tambang Saweak dan Air Kopras Kecamatan Pinang Berlapis, juga berakhir masa jabatan Kadesnya pada tangal 4 Februari 2020 kecuali Desa AirKopras yang berakhir tanggal 31 Mei 2019.

Kepala Bidang (kabid) PMD Dinas PMDS Kabupaten Lebong, Eko Budi Santoso SP MEng, mengatakan bahwa dana yang nantinya akan diajukan sebesar Rp 700 juta, nantinya akan dipersiapkan untuk menjalankan setiap tahapan pelaksanaan Pilkades, anggaran pengamanan

“Juga untuk honor panita mulai dari panitia tingkat Kabupaten hingga Desa,” jelasnya, kemarin (26/09).

Pelaksanaan Pilakdes sendiri sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2016 tentang pemilihan kades di Kabupaten Lebong, dilaksanakan sebanyak 3 gelombang yaitu gelombang pertama tahun 2016 sebanyak 65 desa, gelombang ke II sebanyak 13 desa tahun 2018 dan gelombnag ke III sebanyak 15 Desa. “Akan tetapi saat ini ada 2 Desa yang jabatannya dijabat oleh Pejabat sementara (Pjs),” sampainya.

Adapun 2 Desa yang dijabat Pjs yaitu Desa Talang Ratau Kecamatan Rimbo Pengadang dan Desa Air Kopras Kecamatan Pinang Berlapis. Untuk itulah, jika nantinya 2 Desa yangs aat ini dijabat Pjs akan diikutkan dalam pelaksanaan Pilkades tahun 2020 mendatang, maka kemungkinan besar Peraturan Bupati (Perbub) akan dilakukan perubahan. “Kita masih mempelajarinya, apakah akan dilaksankan pilkades atau tidak,” tutupnya.(614)

Tags :
Kategori :

Terkait