Pemerintah Harus Tegas!

Sabtu 16-02-2013,10:02 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

RATU SAMBAN, BE - Masih membandelnya perusahaan tambang dan sejumlah mobil dinas di jajaran pemerintah provinsi dan kota/kabupaten, terhadap pembatasan BBM bersubsidi, sangat disayangkan pihak Pertamina. Mestinya pemerintah  tegas  dengan aturan yang telah ditetapkan.

\"Aturan itu dibuat  mestinya dijalankan,\" ujar  SR  Pertamina, Misbach Buchori  saat dihubungi BE via telephone, kemarin. Pemerintah, kata Misbach  mestinya menjadi contoh teladan bagi  masyarakat atas aturan yang telah diterapkan.

Karena jika tidak tegas, maka  program nasional dalam mengurangi subsidi tidak bisa dijalankan.  Pemerintah daerah juga tidak memiliki alasan untuk menunda penggunaan BBM  subsidi, apalagi dikait-kaitkan dengan  APBD yang  telah diketuk palu. \"Tidak ada alasan Pemda, perkebunan dan pertambangan  untuk tidak menggunakan BBM subsidi,\" tegas  Misbach.

Terkendala Dana Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu Ir Moch Karyamin beralasan, penerapan pembatasan BBM bersubsidi bagi kendaraan dinas terkendala dana.  Sehingga masih banyak kendaran dinas yang menggunakan BBM bersubsidi. Program pengendalian BBM subsidi terancam gagal, sebab kurang dukungan semua pihak.

\"Hampir di semua SKPD belum ada penyesuaian anggaran, sehingga masih banyak kendaraan dinas yang menggunakan BBM bersubsidi,\" katanya.

Meskipun Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 1 tahun 2013 sudah harus diterapkan, namun Pemda provinsi belum dapat melaksanakannya.  Karena belum ada penyesuaian anggaran untuk operasional di masing-masing SKPD.

Pihaknya  mengakui, wewenang untuk pemberian sanksi domainnya adalah ESDM Provinsi. Namun, selama anggaran itu belum jelas, pemberian sanksi sulit diterapkan.  \"Meski demikian, kepada masyarakat dan pihak SPBU yang melihat Mobnas yang menggunakan BBM bersubsidi laporkan saja kepada ESDM agar segera ditindaklanjuti,\" ujarnya.

Dan  kepada pengguna Mobnas, sanksinya tegas yakni kendaraan tersebut akan dipindah tangankan.  \"Karena terkendala masalah anggaran, kita juga masih menunggu instruksi resmi dari Pemda  Provinsi, terutama juga masalah anggaran,\" katanya.

Pembatasan BBM bersubsidi bagi kendaraan dinas mulai diterapkan pada 1 Februari lalu. Namun hingga kini masih banyak Mobnas yang menggunakan BBM bersubsidi.  Padahal Gubernur Bengkulu, H Junaidi Hamsyah sudah menginstruksikan agar seluruh kendaraan dinas menggunakan BBM bersubsidi sesuai Permen nomor 1 tahun 2013. Namun keinginan tersebut nampaknya hanya impian saja sebab tidak dibarengi dengan kebijakan anggaran. (247/100)

Tags :
Kategori :

Terkait