Pemutusan oleh pihak RSUD M Yunus ini dikarenakan Pemkot belum membayar sisa tagihan 2012 lalu yang besarnya mencapai Rp 2,2 miliar. Dengan demikian, maka dalam menjalan program Jemput Sakit Pulang Sehat tersebut, Pemkot hanya mengandalkan program Pemerintah Pusat berupa Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dan program Pemerintah Provinsi, Jaminan Kesehatan Provinsi (Jamkesprov).
\"Ya tidak ada masalah, meskipun Jamkeskot untuk sementara waktu distop dulu oleh RSUD M Yunus, program kita ini tetap bisa dijalankan karena bisa menggunakan Jamkesmas atau Jamkesprov,\" kata Wakil Walikota Bengkulu, Ir Patriana Sosialinda.
Menurutnya, untuk menjalankan program Jemput Sakit Pulang Sehat tersebut tidak mutlak harus menggunakan Jamkeskot, tetapi juga boleh menggunakan jaminan kesehatan lainnya. Karena pada dasarnya jaminan kesehatan dari pemerintah adalah sama, hanya saja berbeda namanya sedangkan fungsinya tetap sama yakni untuk menjamin kesehatan masyarakat yang tidak mampu,\" ungkapnya.
Di bagian lain, Kepala Bagian (Kabag) Kesra Setda Kota, Drs Al Mizan menngatakan pihaknya akan melunasi tagihan Jamkeskot di RSUD M Yunus tersebut jika APBD 2013 telah disahkan, sehingga rumah sakit kembali menerima pelayanan Jamkeskot. \"Tagihan di rumah sakit itu akan kita bayar, tapi tunggu setelah pengesahan APBD,\" ujarnya.(400)