\"Memang dalam usulan anggaran kita nantinya ada kenaikan, bisa sampai Rp 200 miliar,\" terang Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra SAg MM kepada BE, kemarin (25/9).
Dijelaskannya, kenaikan usulan anggaran itu, lantaran adanya rencana kenaikan gaji untuk petugas pemilu. Seperti PPK, KPPS hingga petugas pemungkutan suara di TPS. Nilai kenaikan gajinya itu dari Rp 500 ribu, sampai Rp 1 juta perorangnya. Mengingat tugas petugas pemilu dilapangan itu cukup berat dan selama ini honor yang diterima dinilai masih cukup kecil.\"Selama ini dianggap belum sesuai atau belum pantas, sehingga ada kenaikan,\" paparnya.
Menurut Irwan, kenaikan gaji atau honor petugas pemilu itu juga telah disepakati dengan dikeluarkannya Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2019. Atas aturan itu, KPU hanya tinggal menunggu peraturan menteri keuangan (PMK) saat pembayaran gaji petugas pemilu, baik ditingkat kecematan, kelurahaan hingga desa. \"Walapun PMK-nya belum keluar, usulannya tetap kita sampaikan segitu,\" tambah Irwan.
Anggaran pilkada itu, tentunya semua dibebankan kepada daerah melalui APBD. Untuk itu, KPU akan segara memberikan usulan tersebut kepada Tim Pembahasan Anggaran Daerah (TAPD) Provinsi Bengkulu. Sehingga nantinya bisa segara dilakukan pembahasan. \"Segera kita usulkan ke TAPD,\" terangnya.
Usulan yang dipercepat itu, lanjut Irwan, KPU telah diberikan batas waktu kepastian tahapan awal program dan anggaran sampai 31 Oktober mendatang. Setelah itu, KPU akan membuat surat keputusan tahapan awal program dan anggaran. \"Hal itu untuk memastikan anggaran tersedia, baru bisa melanjutkan tahapan berikutnya,\" tegas Irwan.
Sebab, untuk tahun 2019 ini, KPU akan menjalankan tahapan pengumuman calon kepala daerah perseorangan. Sehingga semua program dan anggaran tersebut harus bisa dipastikan lebih awal. \"Tahapan awal itu sudah kita mulai akhir tahun ini. Jadi semua harus dipersiapkan,\" tutup Irwan. (151)