Polres Bekuk Residivis Curanmor

Rabu 25-09-2019,16:07 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

BINTUHAN, Bengkulu Ekspress- Seorang residivis berinisial YO (21), warga Desa Siring Agung Kecamatan Kelam Tengah Kabupaten Kaur, terpaksa kembali berurusan dengan polisi. Baru delapan bulan menghirup udara bebas, YO yang sehari-hari sebagai pengangguran ini dibekuk tim Buser Polres Kaur karena melakukan pencurian motor (Curanmor) Honda Revo milik warga Desa Aur Ringit Kecamatan Tanjung Kemuning berapa waktu lalu.

“Pelaku ini merupakan residivis Curanmor, dan pelaku kita amankan lagi karena kembali mencuri motor warga Desa Aur Ringit,” kata Kapolres Kaur, AKBP Arief Hidayat SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Ahmad Khairuman SE, kemarin (24/9).

Data terhimpun BE, pengungkapan kasus Curanmor tersebut Senin (23/9) sekitar pukul 18.00 WIB diawali dari laporan korban, dimana sepeda motor Honda Revo tanpa Nopol itu ia parkir di dalam rumahnya dicuri pelaku. Dimana sebelum kejadian itu, Sabtu (21/9) sekitar pukul 20.00 korban memarkirkan motor kesayangannya itu di dalam rumahnya, nah ketika korban terbangun dari tidur, ia mendapati rumah sudah terbuka dan motor yang ia parkir itu sudah tidak ada ditempat. Karena sadar motornya diciri pelaku korban memilih membuat laporan pengaduan ke Polres Kaur.

“Dari hasil keterangan pelaku ia mengambil motor ini dengan cara mencongkel jendela rumah korban lalu membawa kabur motor korban. Kini pelaku masih kita lakukan pemeriksaan termasuk keterlibatan pelaku lain dan juga TKP lain,” terang Kasat.

Sementara itu, YO mengakui telah melakukan pencurian motor milik korban itu, diakunya ia mencuri motor korban ini dengan cara merusak pintu jendela rumah korban dan masuk kerumah lalu membawa kabur sepeda motor korban, dan motor hasil curian itu oleh pelaku di jual kepada warga di wilayah Muara Sahung.

“Saya bawa motor itu dengan cara mutuskan kabel kontaknya lalu pergi, dan motor itu saya jual dengan warga Rp 300 ribu dan uangnya saya buat makan minum,” singkatnya.

Akibat perbutaannya ini, pelaku yang sehari-hari sebagai pengangguran ini dan tidak tamat SD ini terpaksa harus mendekam di tahanan Mapolres Kaur, dan dijerat pasal 362 KHUP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(618)

Tags :
Kategori :

Terkait