BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Tim Opsnal Polsek Gading Cempaka, berhasil meringkus seorang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu berinisial HS (30) warga Jalan P Natadirja, KM 6,5 Kelurahan Jalan Gedang, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu.
Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita 14 paket kecil sabu yang disimpan di dalam kotak rokok. Sabu tersebut dijual pelaku Rp 400 ribu per paketnya. Kapolres Bengkulu AKBP Prianggodo Heru Kunprasetyo SH SIK melalui Kapolsek Gading Cempaka, AKP Chusnul Qomar SH SIK membenarkan penangkapan tersebut.
\"Bisa dikatakan terduga pelaku merupakan target kita. Terduga pelaku berhasil kita tangkap setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, kemudian kita kembangkan dan lakukan lidik,\" jelas Kapolsek, Senin (23/9).
Penangkapan dilakukan pada Jum\'at (20/9) lalu. di rumah terduga pelaku. Tidak ada perlawanan dari pelaku saat ditangkap tim ospnal Polsek Gading Cempaka. Saat melakukan penggeledahan polisi sempat mendapatkan kesulitan, karena pelaku berusaha menyembunyikan barang bukti sabu.
Setelah dilakukan penggeledahan akhirnya polisi menemukan 14 paket kecil sabu di simpan didalam kotak rokok. Dari pengakuan terduga pelaku, sabu tersebut biasa dijual Rp 400 ribu per paketnya.
Diduga kuat sabu didapat pelaku dari luas Kota Bengkulu. Polisi masih mengembangkan dari mana pelaku HS mendapatkan sabu tersebut. Terkait pelaku lain, polisi juga masih melakukan pengembangan. \"Dari pengakuan pelaku satu paketnya dijual Rp 400 ribu,\" pungkas Kapolsek.(167)